Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri, Kemenkeu: Belum Cair dalam Waktu Dekat

Kemenkeu belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Editor: Sansul Sardi
Dok. HaloMoney.co.id via TribunWow.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNTERNATE.COM - Pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri belakangan ini memang menjadi hal yang dinantikan banyak orang.

Namun hingga kini, kepastian pencairan gaji ke-13 tersebut belum final.

Menanggapi hal itu Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 itu.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Intip Besaran Gaji TNI dan Tunjangannya: Kopral Dua Mulai Rp 1,8 Juta dan Jenderal Mulai Rp 5,2 Juta

Ini Kata Kemenkeu Soal Gaji ke-13 untuk PNS, Kapan Cair?

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13, pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.

Rincian Gaji & Tunjangan Profesi Jaksa: Tunjangan Jaksa Utama Rp 10 Juta, Tertinggi Capai Rp 38 Juta

Berikut Besaran Gaji Polisi: Briptu dan Bripda Mulai Rp 2,1 Juta, Komjen Pol Tak Sampai Rp 6 Juta

Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.

Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian. (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu: Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri Belum Cair dalam Waktu Dekat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved