Bukan Pungut Pajak Sepeda! Ternyata Kemenhub Godok Regulasi Aspek Keamanan Bersepeda
Kemenhub membantah, tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda santer dibicarakan berbagai lapisan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memberikan klarifikasi.
Di mana Kemenhub membantah, tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda itu.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).
Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.
Namun, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.
• Sepeda Balap Jadi Pilihan Vidi Aldiano untuk Gowes Lintas Provinsi, Segini Harganya
• Daftar Harga dan Spesifikasi Sepeda Lipat Brompton: Ada Brompton B75 2020 hingga Brompton S6R
"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya
Menurut dia, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting.
Apalagi, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru tengah terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
" Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
• Sepeda Banyak Diminati di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenhub: Harus Diatur!
• Daftar Harga dan Spesifikasi Sepeda Tandem Polygon, Dibanderol Mulai Rp 5 Jutaan
Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” katanya, Sabtu (27/6/2020). (Kompas.com/Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Bantah Bakal Pungut Pajak Sepeda"