Kamis, 4 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sepeda Banyak Diminati di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenhub: Harus Diatur!

Bersepeda diyakini merupakan olahraga yang mampu menjaga kebugaran tubuh sebagai benteng pertahanan terhadap Covid - 19.

Tayang:
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi - Aktris sekaligus mantan Puteri Indonesia, Nadine Chandrawinata bersama dengan komunitas Sea Soldiernya, yang bekerja sama dengan Taman Baca Pelangi serta sepeda Polygon saat mengkampanyekan aksi BebasButaHuruf di acara Car Free Day, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2017). 

TRIBUNTERNATE.COM - Bersepeda kian diminati masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19

Ya, bersepeda kini menjadi salah satu jenis olahraga yang jadi pilihan favorit warga saat pandemi. 

Bersepeda diyakini merupakan olahraga yang mampu menjaga kebugaran tubuh sebagai benteng pertahanan terhadap Covid - 19.

Jumlah penjualan sepeda mengalami peningkatan tajam. Imbasnya di jalanan, pengguna sepeda melonjak drastis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, seperti dilansirAntara, Sabtu (27/6/2020).

Antara Fungsi atau Gengsi? Konsumen Indonesia Rela Rogoh Kocek Demi Beli Sepeda Brompton

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi.

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

5 Tips Aman Bersepeda ke Kantor di Tengah Pandemi, Jangan Lupa Pakai Perlengkapan Pelindung

Daftar Harga Tyrell, Sepeda Lipat Premium Asal Jepang, Bobot Ringan, Harga Bersaing dengan Brompton

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata dia.

Budi mengaku, pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi Covid-19, salah satunya Jepang.

Namun, dia menjelaskan, terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut. Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.

“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” ungkap Budi.

Sebelumnya, pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai sepeda menjadi salah satu moda transportasi yang direkomendasikan dalam kondisi normal baru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved