Double Payment, Ternyata Segini Gaji PNS Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Para komisaris yang berstatus PNS juga masih menerima gaji dan tunjangan dari instansi asal.
Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas jabatan 27 mendapatkan tukin Rp 46.950.000, kelas jabatan 26 menerima tukin Rp 41.550.000, dan kelas jabatan 25 besaran tukinnya Rp 36.770.000, dan seterusnya.
Lalu kelas jabatan 24 menerima tukin sebesar Rp 32.540.000, kelas jabatan 23 menerima tukin Rp 24.100.000, kelas jabatan 22 menerima tukin Rp 21.330.000, dan kelas jabatan 21 menerima tukin Rp 18.880.000.
Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkeu, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
Berikut gaji PNS untuk golongan IV atau setingkat eselon:
• Intip Besaran Gaji TNI dan Tunjangannya: Kopral Dua Mulai Rp 1,8 Juta dan Jenderal Mulai Rp 5,2 Juta
• Ini Kata Kemenkeu Soal Gaji ke-13 untuk PNS, Kapan Cair?
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
“Masalah double payment kalau dibiarkan juga ini tampaknya akan membuat kepercayaan publik buruk dan melihat BUMN sebagai tempat untuk mencari penghasilan lebih dan agak aneh kalau saya lihat sampai itu terjadi,” kata Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan, jika hal tersebut terus terjadi bisa memperburuk citra BUMN.
Atas dasar itu, Ombudsman akan memberi masukan ke pemerintah agar hal tersebut tidak terus terjadi.
“Kita seperti melecehkan BUMN itu sendiri. Maka, concern Ombudsman memperbaiki sistem, bukan pada orangnya,” ucap dia. (Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama)
397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan