Double Payment, Ternyata Segini Gaji PNS Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Para komisaris yang berstatus PNS juga masih menerima gaji dan tunjangan dari instansi asal.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut besaran gaji pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan di Komisaris BUMN.
Seperti diketahui, Ombudsman RI telah mencatat ada 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan.
Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.
Ombudsman sendiri belum mendapatkan data di tahun 2020 untuk komisaris BUMN yang rangkap jabatan.
Data tersebut didapatkan dari Kementerian BUMN langsung.
Namun, angka tersebut merupakan data di 2019.
Sebanyak 42 orang yang ditunjuk jadi komisaris BUMN tercatat berasal dari pejabat di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), sisanya berasal dari Kementerian BUMN, PUPR, Kemenhub, Kemensetneg, serta TNI dan Polri.
Temuan lainnya, para komisaris yang masih aktif di instansi asalnya ini juga tercatat menerima penghasilan ganda.
• Belum Jelas Kapan Akan Cair, Berikut Rincian Gaji Ke-13 PNS yang Bisa Didapat Tahun Ini
• Soal Gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri, Kemenkeu: Belum Cair dalam Waktu Dekat
Artinya, para komisaris yang berstatus PNS ini juga masih menerima gaji dan tunjangan dari instansi asal.
Lalu selain menerima honorarium dari posisi komisaris BUMN, berapa pendapatan pejabat yang masih tercatat sebagai pegawai di Kemenkeu?
Khusus pejabat dari unsur PNS Kemenkeu, angka remunerisasi kementerian bendahara negara ini relatif tinggi dibanding instansi lain.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Untuk tunjangan kinerja di Kemenkeu, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Lalu Perpres Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin ini, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas jabatan 27 mendapatkan tukin Rp 46.950.000, kelas jabatan 26 menerima tukin Rp 41.550.000, dan kelas jabatan 25 besaran tukinnya Rp 36.770.000, dan seterusnya.
Lalu kelas jabatan 24 menerima tukin sebesar Rp 32.540.000, kelas jabatan 23 menerima tukin Rp 24.100.000, kelas jabatan 22 menerima tukin Rp 21.330.000, dan kelas jabatan 21 menerima tukin Rp 18.880.000.
Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkeu, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
Berikut gaji PNS untuk golongan IV atau setingkat eselon:
• Intip Besaran Gaji TNI dan Tunjangannya: Kopral Dua Mulai Rp 1,8 Juta dan Jenderal Mulai Rp 5,2 Juta
• Ini Kata Kemenkeu Soal Gaji ke-13 untuk PNS, Kapan Cair?
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
“Masalah double payment kalau dibiarkan juga ini tampaknya akan membuat kepercayaan publik buruk dan melihat BUMN sebagai tempat untuk mencari penghasilan lebih dan agak aneh kalau saya lihat sampai itu terjadi,” kata Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan, jika hal tersebut terus terjadi bisa memperburuk citra BUMN.
Atas dasar itu, Ombudsman akan memberi masukan ke pemerintah agar hal tersebut tidak terus terjadi.
“Kita seperti melecehkan BUMN itu sendiri. Maka, concern Ombudsman memperbaiki sistem, bukan pada orangnya,” ucap dia. (Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama)
397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan
Ombudsman RI mengungkap ada 397 orang yang terindikasi rangkap jabatan duduk di kursi komisaris BUMN.
Tak hanya itu, 167 orang lainnya juga terindikasi rangkap jabatan duduk di kursi anak usaha BUMN.
Menurut Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, para komisaris tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.
"Saya sebut terindikasi karena perlu divalidasi apakah dia masih ASN (aparatur sipil negara) aktif, atau TNI aktif yang sudah pensiun," ungkap Alamsyah dalam telekonferensi, Minggu (28/6/2020).
Ia menambahkan, data yang diungkap tersebut merupakan data tahun 2019.
Sehingga, perlu divalidasi apakah komisaris yang terindikasi rangkap jabatan tersebut masih menduduki posisi tertentu di instansi asal pada tahun ini.
Namun, secara rinci, ia mengungkapkan, dari 397 komisaris yang terindikasi rangkap jabatan di BUMN, mayoritas berasal dari kementerian (64 persen).
Selanjutnya diikuti oleh lembaga non kementerian (28 persen) dan akademisi (8 persen).
"Dari kementerian itu ada 254 orang, lembaga non kementerian 112 orang, dan akademisi atau perguruan tinggi 31 orang," ujarnya.
Lebih jelasnya, ia menuturkan, komisaris yang berasal dari kementerian terdiri atas 55 orang dari Kementerian BUMN, 42 orang dari Kementerian Keuangan, masing-masing 17 orang dari Kementerian PUPR dan Kemenhub, serta 16 orang dari Kemensetneg.
Sisanya, 13 orang dari kementerian koordinator, masing-masing 9 orang dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, 8 orang Kementerian PPN, dan 68 orang kementerian lainnya.
Adapun yang berasal dari instansi non kementerian terdiri atas TNI (27 orang), Polri (13 orang), Kejaksaan (12 orang), pemerintah daerah (11 orang), Badan Intelijen Negara (10 orang), BPKP (10 orang, Kantor Presiden/Wakil Presiden (6 orang), BPK (4 orang), dan lainnya (19 orang).
Sementara dari kalangan akademisi berasal dari Universitas Indonesia (9 orang), Universitas Gajah Mada (5 orang), Universitas Hasanuddin, Universitas Padjajaran, dan ITS masing-masing 2 orang, serta lainnya 11 orang.
"UI ini cukup banyak mungkin karena lokasinya dekat dengan Presiden," ungkap Alamsyah.
Sedangkan, 167 orang yang duduk di kursi komisaris anak usaha BUMN, sebut dia, berasal dari Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN masing-masing 15 persen, Kementerian Perhubungan (8 persen), TNI/Polri dan perguruan tinggi (7 persen).
Sementara itu, Kementerian LHK, Kemenkeu, dan Kementerian PUPR menduduki masing-masing sekitar 4 persen.
Demikian halnya untuk Kemenkes 3 persen. (Kompas.com/Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN" dan "397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan, Ini Rinciannya..."