RUU PKS Ditarik karena Sulit, Sujiwo Tejo: Boleh Buku Nikah Dikembalikan karena Pernikahan Sulit?
Sujiwo Tejo menanggapi usulan Komisi VIII DPR agar RUU PKS dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
TRIBUNTERNATE.COM - Budayawan Sujiwo Tejo menanggapi usulan Komisi VIII DPR agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Usulan tersebut disampaikan oleh Marwan Dasopang selaku Wakil Ketua Komisi VIII dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).
Ia beralasan bahwa pembahasan RUU PKS sulit dilakukan di tengah situasi saat ini.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan Dasopang, dikutip dari Kompas.com.
Marwan pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.
"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tuturnya.
• RUU PKS Diusulkan Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Wakil Ketua DPR: Itu Rasional
Menanggapi pernyataan tersebut, Sujiwo Tejo balik bertanya.
Ia mempertanyakan bagaimana dengan siswa dan mahasiswa yang sulit mengerjakan soal ujian.
Apakah mereka bisa mengembalikan soal-soal tersebut.
Lalu, pasangan suami istri yang merasa sulit menjalani pernikahan.
Begitu juga dengan orang-orang yang kesulitan makan kuaci.
Hal itu diungkapkan Sujiwo Tejo melalui akun Twitter miliknya, @sudjiwotedjo, Rabu (1/7/2020).
"Bagaimana kalau jutaan siswa/i dan mahasiswa/i juga mengembalikan soal2 ujiannya karena SULIT?
Jutaan warga jg mengembalikan buku nikah ke negara krn pernikahan itu ternyata SULIT?
Kwaci2 juga dikembalikan ke negara karena makanannya SULIT?," tulis Sujiwo Tejo.
Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 terdiri atas 50 RUU.