Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur dan Istrinya, Ini Sosok Ismunandar yang Jadi Tersangka KPK
Bupati Kutai Timur ditangkap dalam OTT KPK di sebuah hotel di Jakarta bersama sang istri.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut kronologi penangakapan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Ismunandar.
Ismunandar ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah hotel di Jakarta bersama sang istri Encek UR Firgasih dan Kepala Bappeda, Kamis (2/7/2020).
KPK lalu menetapkan Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.
Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.
• Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar
• Fakta-fakta Munculnya Kerajaan Kutai Mulawarman: Lakukan Upacara Adat, Buat Kabinet & Penamaan Gelar
Sementara, dua tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.
Pasangan Ismunandar dan Encek Firgasih sempat menarik perhatian.
Ismunandar menjadi Bupati Kutai Timur sementara sang istri menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.
Encek dilantik di Sangatta, ibu kota Kutai Timur, Kamis (10/10/2019).
Ismunandar dan sang istri berasal dari partai politik yang berbeda.
Encek UR Firgasih adalah kader DPC PPP Kutim, sedang sang suami penasihat Partai Nasdem.
Encek diketahui menjadi anggota DPRD Kutim sejak 2014.
Kala itu, Encek duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kutim.
Sedang suaminya, menjabat Bupati Kutim.
Pada pileg tahun ini, PPP memperoleh 9 dari 45 kursi di DPRD Kutim.
Jumlah ini tertinggi dari partai lain yang memiliki kursi di DPRD Kutim dan berhasil mengantarkan Encek jadi ketua.
• Jokowi: Ibu Kota Baru Pindah ke Penajem Paser Utara dan Kutai Kertanegara Kaltim, Ini Alasannya
Sebelumnya, DPRD Kutim dikuasai Golkar kini dikuasai PPP.
Encek mengatakan, sebagai pimpinan dirinya didorong oleh para kader dan masyarakat memimpin DPRD Kutim.
"Jadi nggak ada masalah. Kita bangun sinergitas dengan pemerintah daerah demi kemajuan Kutim," jelasnya kepada awak media usai dilantik.
Encek berharap agar di era kepemimpinannya bisa membawa DPRD Kutim dalam mengemban amanah rakyat secara baik.
Sementara, sang suami memastikan tak mengintervensi apapun meskipun istrinya memimpin DPRD Kutim.
Karena, keputusan DPRD bersifat kolektif kolegial.
"Enggak ada intervensi. Kebetulan istri saya terpilih sebagai Ketua DPRD, saya bupati. Kami yakin jalankan tugas secara profesional," jelas Ismunandar.
Pria itu menyebut, selain istrinya, ada para wakil dan anggota DPRD Kutim sebanyak 45 orang tentu menjalankan tugas pengawasan ke kepada pemerintah daerah, fungsi penganggaran dan legislasi dengan baik.
Ismunandar juga membantah tudingan dinasti politik di Kutai Timur.
Menurut dia, ada proses politik dalam demokrasi yang mengantarkan istrinya sebagai Ketua DPRD pun dirinya sebagai bupati.
Lagi pula, hubungan keluarga memimpin jabatan di eksekutif dan legislatif terjadi di banyak daerah.
Seperti di Bontang dan di luar Kaltim.
Jadi, menurut dia, fenomena ini bagi dia bukan hal baru dan tidak ada yang istimewa.
Karena, sisi prosedur dan aturan dinilai tidak ada yang dilanggar. (Kompas.com/Zakarias Demon Daton)
Kronologi Penangkapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Ismunandar dan Encek ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Kutai Timur, dan Samarinda pada Kamis (2/7/2020) kemarin yang menjaring sebanyak 16 orang.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 16 orang pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekitar jam 19.30 WIB di beberapa tempat," kata Nawawi saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/7/2020).
Nawawi menuturkan, OTT tersebut berawal dari informasi yang diterima KPK terkait dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi.
Kamis kemarin, tim KPK pun bergerak dan membagi menjadi dua tim yakni di area Jakarta, dan area Sangatta, Kutai Timur, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada Kamis pukul 12.00 WIB, Encek bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur, Musyaffa dan seorang staf Bapenda Kutai Timur tiba di Jakarta untuk mengikuti sosialiasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024.
Ismunandar sendiri baru tiba di Jakarta pada pukul 16.30 WIB bersama ajudannya, Arif Wibisono.
Kemudian, pada pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.
"Selanjutnya tim KPK mengamankan ISM, AW, dan MUS di Restoran FX Senayan Jakarta," kata Nawawi.
Setelah itu, secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta juga mengamankan sejumlah pihak lain.
KPK kemudian memeriksa para pihak yang diamankan tersebut dan melakukan gelar perkara.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Nawawi.
KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, Encek Unguria selaku istri bupati sekaligus Ketua DPRD Kutai TImur.
Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, serta dua rekanan proyek bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandidi selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sosok Bupati Kutai Timur Ismunandar yang Jadi Tersangka KPK Bersama Istri" dan "Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur dan Istrinya hingga Jadi Tersangka"