Laporan Kinerja Jadi Ukuran Pembubaran 18 Lembaga, Sujiwo Tejo: Setuju, Jangan Asal Dibubarkan
Sujiwo Tejo menanggapi rencana pemerintah untuk membubarkan 18 lembaga atau komisi negara yang dianggap tak produktif.
TRIBUNTERNATE.COM - Budayawan Sujiwo Tejo menanggapi rencana pemerintah untuk membubarkan 18 lembaga atau komisi negara yang dianggap tak produktif.
Sujiwo Tejo menyatakan bahwa ia setuju dengan rencana tersebut.
Asalkan, menurut Sujiwo Tejo, pemerintah tidak membubarkan begitu saja lembaga-lembaga tersebut.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memastikan bahwa proses perampingan lembaga tidak dilakukan secara asal-asalan.
Dia mengatakan, bahwa semua melalui proses kajian terlebih dahulu.
• Jokowi Sudah Bubarkan 23 Lembaga dan Bentuk 9 Lembaga Selama Menjabat, Ini Daftarnya
Menurut Tjahjo Kumolo, penilaian dan laporan kinerja menjadi ukuran pembubaran 18 lembaga atau komisi negara.
Sujiwo Tejo pun setuju jika lembaga-lembaga negara itu tidak asal dibubarkan.
Hal itu diungkapkan Sujiwo Tejo melalui akun Twitternya, @sujiwotedjo.
Tampak ia mengomentari sebuah artikel di media online terkait rencana pemerintah membubarkan 18 negara.
Disebutkan dalam artikel itu bahwa pembubaran lembaga tidak dilakukan asal-asalan.
Tjahjo Kumolo mengatakan, ada sistem dan mekanisme pemantauan serta masukan dari kementerian terkait.
Namun, Tjahjo Kumolo tidak menjabarkan secara detail tentang lembaga mana saja yang dianggap kurang bagus kinerjanya.
Sujiwo Tejo pun sependapat dengan pernyataan Tjahjo Kumolo.
Menurutnya, lebih baik menilai terlebih dahulu kinerjanya, apakah layak atau tidak.
Penulis buku Tuhan Maha Asyik itu lantas menyinggung soal klub sepak bola, Manchester United.
"Setuju.. Lembaga2 negara itu jangan asal dibubarkan. Dinilai dulu kinerjanya layak/tidak.
Kalau di dunia bola yang layak dibubarkan itu semua kecuali MU. #GGMU," tulis Sujiwo Tejo, Rabu (15/7/2020).
• Petugas KRL Penemu Uang Rp 500 Juta Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Sujiwo Tejo: Tuhan Menamparku
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana untuk membubarkan sejumlah lembaga yang dianggap tak produktif.
Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.
Saat itu, Jokowi marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.
Setelah itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebutkan, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.
Diketahui, bukan kali ini saja Presiden Jokowi membubarkan lembaga.
Sejak menjabat pada 2014 lalu bersama Wapres Jusuf Kalla, terhitung sudah ada 23 lembaga yang dibubarkan Jokowi, seperti dilansir dari Kompas.com.
Berikut daftarnya:
Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan, yaitu:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia
• Nasib Pegawai di 18 Lembaga yang akan Dibubarkan Jokowi, Diberhentikan atau Pindah di Instansi Lain?
Selanjutnya, pada 21 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, terdapat dua lembaga pemerintahan yang dibubarkan. Lembaga-lembaga itu adalah sebagai berikut:
11. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut
12. Dewan Nasional Perubahan Iklim
Memasuki tahun ketiga, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 membubarkan:
13. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Masih pada 2016, Pemerintah kembali membubarkan sembilan lembaga lain melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016. Lembaga itu adalah:
14. Badan Benih Nasional
15. Badan Pengendali Bimbingan Massal
16. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
17. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun
18. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
19. Dewan Kelautan Indonesia
20. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
21. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
22. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Terakhir, pada 2017, Pemerintah kembali mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 2 Maret 2017, yakni:
23. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Sembilan lembaga dibentuk
Namun, selama memerintah, Jokowi juga telah membentuk sembilan lembaga atau badan pemerintahan yang baru.
Adapun lembaga itu adalah
1. Badan Keamanan Laut (2014)
2. Kantor Staf Presiden (2015)
3. Badan Restorasi Gambut (2016)
4. Komite Ekonomi dan Industri Nasional (2016)
5. Satgas Saber Pungli (2016)
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (2016)
7. Komite Nasional Keuangan Syariah (2016)
8. UKP Pembinaan Ideologi Pancasila (2017)
9. Badan Siber dan Sandi Negara (2017)
(TribunTernate.com/Rohmana, Kompas.com/Ihsanuddin)