Panduan Isi Formulir CLM atau Corona Likelihood Metric, Syarat Keluar Masuk Jakarta Pengganti SIKM
setiap masyarakat wajib mengisi formulir Corona Likelihood Metric (CLM) untuk bisa bepergian keluar masuk Ibu Kota.
Anda bisa mengetahui hasil tes sesuai kategori dan diberikan informasi seputar kasus Covid-19.
Selain itu, masyarakat dapat mengetahui status kasus ODP/PDP/OTG berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinkes serta jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.
Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali tes dalam seminggu.
Sebelumnya, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat harus mengurus SIKM.
Yang perlu digarisbawahi, SIKM saat ini masih diberlakukan dan CLM menjadi syarat untuk mengajukan SIKM.
"(SIKM) masih berlaku. Betul (CLM syarat untuk mengajukan SIKM), di pergub masih seperti itu," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan, dikutip dari Kompas.com.
Dalam penerbitan SIKM yang terbaru, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu:
- Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.
- Penerbitan dilakukan dalam satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.
- Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
- Penerbitan SIKM atas nama perorangan.
- Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM tujuh hari
- Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM melalui situs web corona.jakarta.go.id.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengisi Formulir CLM atau Corona Likelihood Metric untuk Syarat Keluar Masuk Jakarta
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati