Daftar 12 Stasiun Kereta Api dengan Layanan Rapid Test Seharga Rp 85.000
Layanan rapid test Covid-19 akan tersedia di beberapa stasiun PT Kereta Api Indonesia (Persero).
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar menggembirakan datang untuk para penumpang penggemar kereta api.
Di mana beberapa stasiun PT Kereta Api Indonesia (Persero). akan menyediakan layanan rapid test Covid-19.
Seperti diketahui, rapid test menjadi salah satu syarat wajib bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh.
Layanan ini akan mulai tersedia pada Senin (27/7/2020) besok.
Menurut siaran pers yang diterima Kompas.com, fastilitas ini hasil kerja sama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
• Kualitas Unggul dan Harga Lebih Murah, Alat Rapid Test Buatan Dalam Negeri Dibanderol Rp 75 Ribu
• Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Test, Maksimal Rp 150 Ribu, Berlaku Mulai 6 Juli 2020
Layanan rapid test akan tersedia di 12 stasiun, yaitu:
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bandung
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Madiun
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Surabaya Pasarturi
- Stasiun Malang
Jam pelayanan mulai pukul 07.00-19.00 WIB.
Sementara itu, harga rapid test adalah Rp 85.000.
• Benarkah Harga Kit dan Reagen yang Variatif Sebabkan Biaya Rapid Test & Tes PCR Berbeda-beda?
• Kronologi Hasil Rapid Test Covid-19 Pria di NTT Reaktif Hamil, Petugas Akui Keliru
Syarat rapid test
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyampaikan, pada tahap awal, layanan rapid test baru tersedia di Stasiun Pasar Senen.
Sementara itu, stasiun lainnya secara bertahap akan menyediakannya.
Pelanggan yang berhak melakukan rapid test di stasiun-stasiun tersebut harus memiliki kode booking tiket KA Jarak Jauh.
Untuk informasi tentang layanan rapid test di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, sosial media KAI 121, dan humas@kai.id.

Syarat penumpang KA jarak jauh:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.