Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2019

Tes SKB CPNS 2019, Peserta Wajib Pakai Masker

penyelenggaraan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019 akan mulai digelar pada 1 September 2020.

Editor: Sansul Sardi
Dok. Kemendikbud
Ilustrasi - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti SKB 

TRIBUNTERNATE.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) akhirnya mengumumkan penyelenggaraan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019.

Di mana BKN memastikan penyelenggaraan tes SKB itu akan mulai digelar pada 1 September 2020 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas menjelaskan pelaksanaan SKB yang sempat tertunda karena pandemi virus corona ( Covid-19) akan diselenggarakan dari mulai 1 September sampai 12 Oktober 2020.

"SKB di depan mata, siapkan diri dari sekarang," kata Paryono dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Setelah pelaksanaan SKB, Panselnas CPNS 2019 baru akan mengolah hasil tes SKB yang kemudian digabungkan dengan nilai SKD.

Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Sudah Dirilis, Daftar Ulang Mulai 1 Agustus 2020

Benarkah Pelaksanaan SKB CPNS Bakal Sama dengan Tes SKD Sekolah Kedinasan?

Integrasi nilai dan pengumuman kelulusan seleksi akan dirilis pada 30 Oktober 2020.

Selanjutnya, BKN akan mengusulkan NIP bagi peserta yang dinyatakan lolos sebagai CPNS pada 1 sampai 30 November 2020 atau setelah proses pemberkasan bagi mereka yang dinyatakan lolos. 

Pelaksaan tes SKB akan dilakukan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan pemerintah.

Artinya, peserta diharapkan membawa masker saat mengikuti tes nanti.

Sementara untuk kelengkapan lain di luar masker, lanjut Paryono, akan diatur oleh masing-masing instansi.

"Yang paling penting masker, tapi kalau ada instansi yang mensyaratkan faceshield dan sarung tangan bisa saja.

Nanti akan ada pengumuman dari instansi apa yang harus peserta sediakan ketika tes SKB," jelas Paryono.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat pengumuman mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan.

Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.

"Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.

Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020," ujar keterangan resminya.

Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB yang direncanakan akan berlangsung September-Oktober 2020, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

Tjahjo menegaskan, seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.

Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.

Seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB.

Tes SKB CPNS Digelar September hingga Oktober, Peserta Wajib Perhatikan Protokol Kesehatan

Soal Jadwal Tes SKB CPNS 2019, BKN: Diperkirakan Dapat Berlangsung pada Agustus – September 2020

Tes Paling Menentukan Jadi CPNS

Sebagian para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Tahun Anggaran 2019 saat ini telah melakukan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pengumuman hasil SKD akan dirilis pada Maret 2019.

Bagi peserta SKD yang lolos, akan melanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan siapa saja yang lolos ke tahap pemberkasan.

Berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.

Kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak 3 kali dari setiap formasi yang dibutuhkan. Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.

Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian. Sisanya disumbang oleh tes SKD.

Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan

Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.

Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda. Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.

Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.

Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya. Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Ketahui jenis formasi yang dilamar agar benar-benar fokus pada materi yang akan diujikan.

Sebagai contoh di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jabatan fungsional antara lain analis ketahanan pangan, arsiparis, auditor, dokter hewan, peneliti, pengawasan mutu ternak, penyuluh pertanian, perencana, dan sebagainya.

Sementara jabatan pelaksana di Kementan antara lain analis alat dan mesin pertanian, analis data dan informasi , analis keuangan, analis kimia, analis pembiayaan pertanian, pemelihara kebun, penata laporan keuangan, dan sebagainya.

JF dan JP diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur nomenkelatur instansi pemerintah.

Penataan jabatan pelaksana tersebut meliputi beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.

Sementara jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.

Pola JF dan JP ini juga yang nantinya menentukan karir PNS.

Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.

Setelah mengetahui apakah formasi yang dilamar jabatan pelaksana atau fungsional, pelamar bisa mengetahui kisi-kisi soal SKB dengan membaca peraturan-peraturan instansi terkait tentang nomenkelatur, tugas pokok, dan fungsi pada formasi yang dilamar tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tes SKB CPNS 2019 Digelar Mulai 1 September, Apa yang Harus Dibawa?" dan "Tentang SKB, Tes Paling Menentukan Jadi CPNS"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved