Otomotif
Catat, Ini Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Resmi dari Kepolisian
Penggunaan pelat nomor cantik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut daftar harga pelat nomor cantik resmi.
Salah satu bentuk personalisasi pada kendaraan bisa diungkapkan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Bentuk personalisasi tersebut bukan dengan cara modifikasi di tempat pembuatan pelat nomor tidak resmi yang berada di pinggir jalan.
Namun, dengan memesan atau menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui kepolisian.
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor ( NRKB) yang tercantum pada TNKB bisa diubah atau dipilih secara legal, sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
• Awas! Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dipenjara atau Denda Rp 500 Ribu
• Simak! Ini 7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan
Penggunaan pelat nomor cantik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.
" Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya” ujar Nyoman, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
• 6 Pilihan Merek Motor Matik Baru di Bawah Rp 20 Juta, Ada Honda hingga Suzuki
• Ganjar Pranowo Punya Harta Kekayaan Rp 9,97 Miliar, Kendaraan Termewah Mobil Mitsubishi Pajero Sport
Berikut ini besaran biaya yang dikenakan pada pelat nomor cantik sesuai dengan aturan resmi:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Catat Ini Biaya Resminya"
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana
Mulai Rp 100 Jutaan, Ini Daftar Harga Mobil Bekas Suzuki Ertiga Bulan Desember 2020 |
![]() |
---|
Daftar Harga 10 Mobil MPV Bekas Mulai dari Rp 70 Jutaan: Ada Avanza, Innova Hingga Stream |
![]() |
---|
Mobil Low SUV Banjir Diskon di Akhir Tahun: Honda BR-V Rp 20 Juta, Terios dan Rush Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Ingat, Ini 3 Hal Penting Naik Motor Saat Musim Hujan |
![]() |
---|
Mulai Rp 70 Jutaan, Ini Daftar Harga Mobil MPV Bekas: Ada Avanza, Stream, Hingga Innova |
![]() |
---|