Ini Syarat dan Biaya Warga Sipil yang Boleh Memiliki Senjata Api
Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.
TRIBUNTERNATE.COM - Baru-baru ini, beredar kabar Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang menyebutkan dirinya mengusulkan kepada Kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api.
Sebenarnya di Indonesia, kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil memang diperbolehkan, namun dengan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri).
Berbeda dengan beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), senjata api bisa dijual dengan bebas.
Sementara di Indonesia, kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.
Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.
• Presiden China Xi Jinping Buka-bukaan soal Senjata Ampuh untuk Memerangi Virus Corona, Ini Katanya
• Panik Virus Corona, Kelompok Bersenjata di Hong Kong Curi Tisu Toilet Senilai Rp 1,8 Juta
Warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan.
Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Lalu biaya izin kepemilikan senjata api dan syarat yang harus dipenuhi bagi warga sipil?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), berikut tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:
Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku
- Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin
Untuk olahraga
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
- Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin
- Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin
- Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin
Untuk koleksi
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
- Izin menyimpan Rp 50.000 per surat izin
Untuk bela diri
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
- Izin penggunaan: Rp 1.000.000 per per kartu.
• Petinggi Sunda Empire Klaim Bisa Kendalikan Senjata Nuklir, Hingga Sindir Ridwan Kamil: Memalukan
• Ini Susunan Pengurus Golkar, Luhut Ketua Dewan Penasihat, Nurul Arifin dan Bamsoet Jadi Waketum
Sementara untuk syarat kepemilikan senjata api nonorganik TNI-Polri untuk kepentingan bela diri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 yakni:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri.
- Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili.
- Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat keputusan pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendahrendahnya golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang.
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
- Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan
- Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI
"Jumlah Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk," bunyi Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.
Jumlah dua pucuk senpi yang bisa dimiliki warga negara tersebut dapat berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.
Pucuk senjata yang bisa dimikiki warga negara yaitu senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22.
Lalu senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm serta senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
Untuk senjata api nonorganik TNI-Polri yang telah mendapatkan izin tersebut, peluru yang bisa dimiliki dibatasi hanya 50 butir.
Izin penggantian dan pengesahan daftar ulang Buku Pemilikan Senjata Api ditandatangani oleh Direktur Intelkam Polda atas nama Kapolda, yang dilaksanakan setiap tahun.
Izin kepemilikan senjata api berlaku selama 5 tahun, sementara izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.
Bamsoet Bantah Soal Usul Senpi Untuk Masyarakat Tidak Benar
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meluruskan kabar beredar yang menyebutkan dirinya mengusulkan kepada Kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api.
Menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Bela Diri (DPP PERIKHSA) ini, pernyataannya yang disampaikan saat berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api dipelitir.
“Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur,” tegas Bamsoet lewat keterangan persnya, Senin (3/8).
Dia menjelaskan maksud pernyataannya tersebut yakni kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan Kapolri, salah satunya memiliki sertifikat resmi IPSC yang dikeluarkan oleh PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian test.
Mulai psikologi, pengetahuan tentang senpi, keamanan hingga keterampilan menembak reaksi dengan mengikuti kursus dan kemampuan lapangan.
Mantan Ketua Komisi III DPR dan Mantan Ketua DPR RI ini menegaskan, kepemilikan senjata api setidak boleh sembarangan.
Pemilik senjata api menurut standart keanggotaan DPP PERIKHSA, diwaiibkan memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation) Indonesia, yang dikeluarkan oleh PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Peraturan Kapolri.
Selain itu, orang yang boleh memiliki senpi juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan tertentu dengan tingkat ancaman tertentu, seperti harus menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Bamsoet yang juga Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin ini, kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahub 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri.
Dalam Pasal 1 disebutkan, senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standart Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.
Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil.
Adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.
Dalam Pasal 4, Selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik.
Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver.
Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.
Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut.
Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik.
Lalu, memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.
Kemudian juga memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha.
Sumber:
Kompas.com: Warga Sipil Boleh Memiliki Senjata Api, Ini Syarat dan Biayanya
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Tribunnews.com: BREAKING NEWS: Bamsoet Bantah Soal Usul Senpi Untuk Masyarakat Tidak Benar
Editor: Malvyandie Haryadi