Anji dan Hadi Pranoto Dipolisikan, Ernest Prakasa: Saya Tidak Berharap Melihat Dia Dipenjara
Komika Ernest Prakasa mengomentari nasib Anji dan Hadi Pranoto yang dilaporkan ke polisi.
TRIBUNTERNATE.COM - Komika Ernest Prakasa mengomentari nasib Anji dan Hadi Pranoto yang dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya, video konten yang diunggah penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji di kanal YouTube-nya menjadi perbincangan publik.
Video berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!" di kanal YouTube dunia MANJI itu sempat menuai kontroversi hingga akhirnya dihapus oleh pihak YouTube.
Dalam video tersebut, tampak Anji mewawancarai Hadi Pranoto, seseorang yang memperkenalkan diri sebagai profesor sekaligus Kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.
Hadi Pranoto juga mengklaim telah menemukan obat herbal Covid-19.
Kini, Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait konten YouTube-nya.
Pun dengan Hadi Pranoto yang dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
"Iya (sudah dilaporkan sore tadi)," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (3/8/2020).
• Anji dan Hadi Pranoto Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Klaim Temuan Obat Covid-19
• Video Wawancaranya dengan Anji Viral, Hadi Pranoto Minta IDI Jangan Mencemooh dan Beropini Negatif
Dihubungi wartawan secara terpisah, Muannas mengatakan, akibat konten YouTube Anji tersebut, terjadi polemik di masyarakat.
Dengan begitu, Muannas menegaskan Anji harus membuktikan tentang opini publik yang berkembang di masyarakat tersebut dengan melaporkannya ke jalur hukum.
"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas kepada wartawan.
"Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," tegas Muannas.
Adapun, nomor laporan tersebut yakni LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pelaporan Anji dan Hadi Pranoto pun mendapat sorotan dari Ernest Prakasa.
Melalui akun Twitternya, ia tampak mengomentari sebuah artikel berita.
Ernest menegaskan jika ia tak berharap Anji dipenjara.
Namun, ia berharap agar semua pihak bisa belajar dari kasus tersebut.
"Saya tidak berharap melihat Anji dipenjara.
Tapi saya berharap ini akan membuat orang berpikir ulang sebelum menyebarkan konten sesat," tulis Ernest Prakasa melalui akun Twitternya, @ernestprakasa, Senin (3/8/2020) malam.
• Videonya Tuai Kontroversi, Ini Kata Anji saat Ditanya soal Gelar Profesor Hadi Pranoto
• IDI Imbau Figur Publik Selektif Undang Narasumber soal Covid-19, Agar Tak Seperti Anji?
Kemenkes Tegaskan Belum Ada Obat Khusus Covid-19
Melansir Tribunnews.com, Kementerian Kesehatan buka suara untuk meluruskan viralnya klaim penemuan obat Covid-19 oleh Hadi Pranoto saat berbincang dengan Anji.
Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes, dr. Slamet, MHP menegaskan sampai saat ini belum ada obat khusus untuk covid-19.
"Hingga saat ini belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin yang spesifik bisa menanggulangi COVID-19," kata Slamet melaui keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).
Sampai saat ini, karena belum ada obat pasti, pasien yang terdeteksi positif covid-19 diobati dengan cara meningkatkan imunitas.
Tujuannya supaya tubuh pasien kuat melawan virus.
“Seluruh pasien COVID-19 dirawat dengan terapi dan obat yang sifatnya suportif yang bertujuan untuk meningkatkan imunitas tubuh seseorang sehingga bisa melawan virus corona,” ucap dr. Slamet.
Dr. Slamet pun menjelaskan proses produksi obat covid-19 harus diawali dengan upaya penemuan bahan atau zat atau senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian.

Kemudian bahan atau zat atau senyawa yang potensial menjadi obat tersebut harus melewati uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik, serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III, dan fase akhir izin edar dan produksi.
"Lalu setelah uji klinis berhasil barulah masuk tahap izin edar dan yang terakhir diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran," ungkap Slamet.

Berbagai lembaga internasional dan nasional masih bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin Covid-19, walaupun sudah ada beberapa kandidat vaksin yang memasuki tahap uji klinik tahap akhir.
Indonesia pun saat ini tergabung dalam riset Solidarity Trial WHO untuk pengujian klinik terhadap empat alternatif terapi yang sudah dilakukan selama ini.
Yaitu, remdesivir, gabungan lopinavir/ritonavir, gabungan lopinavir/ritonavir ditambah interferon (ß1b), dan chloroquine.

Riset ini dilaksanakan untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektifitas dan keamanan terbaik terhadap pasien Covid-19.
"Didesain secara khusus untuk mempersingkat waktu yang diperlukan untuk menghasilkan bukti yang kuat terhadap 4 alternatif terapi tersebut tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip Cara Uji Klinis yang Baik/Good Clinical Practice (CUKB/GCP)," pungkas Slamet.
(TribunTernate.com/Kompas.com/Tribunnews.com)