Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Disalurkan September 2020, Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000/Bulan

Erick Thohir mengatakan, stimulus gaji bagi para pekerja dengan pendapatan tertentu akan disalurkan mulai September 2020.

Editor: Sansul Sardi
Dok. HaloMoney.co.id via TribunWow.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kabarnya tengah menyusun beberapa kebijakan stimulus baru untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor ekonomi. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.

Di mana Erick Thohir mengatakan, stimulus gaji bagi para pekerja dengan pendapatan tertentu akan disalurkan mulai September 2020.

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN itu menyebutkan, nantinya para pekerja dengan golongan tertentu itu akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 tiap bulannya selama empat bulan.

Jokowi Akan Beri Bantuan Rp 600.000 ke Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Uang Insentif Kartu Prakerja Belum Juga Cair? Ternyata Ini Penyebabnya

Nantinya, bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing per dua bulan sekali.

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick.

Erick menjelaskan, bantuan ini diberikan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemo Covid-19 ini.

“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020). (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Ini Syaratnya

Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved