Catat, Ini Deretan Syarat Peralihan Status Pegawai KPK Jadi ASN
Beleid baru berlaku bagi seluruh pegawai KPK, baik itu yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut deretan syarat yang harus dipenuhi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bagi yang ingin menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN).
PP yang ditandatangani Jokowi pada 24 Juli lalu ini merupakan salah satu amanat dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
Dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020), beleid baru itu berlaku bagi seluruh pegawai KPK, baik itu yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
• Ditutup 21 Agustus 2020, Ini Tata Cara Pendaftaran Lowongan Kerja Juru Bicara KPK bagi ASN dan Umum
• Lowongan Posisi Juru Bicara KPK, Terbuka untuk Seluruh WNI Berstatus ASN maupun Non ASN
Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi agar mereka dapat diangkat menjadi ASN, yaitu :
- Berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK;
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;
- Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ASN yang ditetapkan dalam Peraturan KPK.
Dalam prosesnya kelak, pengalihan status pegawai ini akan melalui berbagai tahapan.
Mulai dari penyesuaian jabatan yang ada, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, pelaksanaan hingga penetapan kelas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK.
• Kembali Datangi KPK, Erick Thohir Diam-diam Lapor Korupsi di BUMN?
• Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur dan Istrinya, Ini Sosok Ismunandar yang Jadi Tersangka KPK
Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, penyesuaian yang dilakukan meliputi:
- Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK;
- Deputi merupakan JPT Madya;
- Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama;
- Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator;
- Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.
Selain jabatan pimpinan tinggi, pegawai KPK lainnya akan ditetapkan sebagai jabtan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK Akan Jadi ASN, Apa Saja Syaratnya?"
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo