Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mengintip Besaran Gaji Pegawai KPK yang Bakal Jadi ASN Berdasarkan Golongan I, II, III dan IV

Sebagai ASN, nantinya pegawai KPK akan mendapatkan sistem gaji layaknya seorang ASN pada umumnya.

Editor: Sansul Sardi
kompas.com
Foto tim KPK saat melakukan kegiatan OTT di salah satu daerah 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar mengenai peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Seperti diketahui, peralihan status tersebut akan dialami oleh pegawai KPK, baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

Hal itu menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.

Sebagai ASN, nantinya pegawai KPK akan mendapatkan sistem gaji layaknya seorang ASN pada umumnya.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9 PP 41/2020 seperti dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020).

Catat, Ini Deretan Syarat Peralihan Status Pegawai KPK Jadi ASN

Ditutup 21 Agustus 2020, Ini Tata Cara Pendaftaran Lowongan Kerja Juru Bicara KPK bagi ASN dan Umum

Selama ini, pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Pada ayat (1) disebutkan bahwa "Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi : a. gaji; b. tunjangan; c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu."

Adapun gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.

Single salary system

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, sistem penggajian yang diterima pegawai KPK menganut sistem penggajian tunggal atau single salary system.

"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa.

Itu akan lebih baik," kata Agus saat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Desember 2019 lalu.

Perubahan sistem gaji yang tertuang di dalam PP 41/2020 merupakan turunan dari UU KPK yang telah direvisi.

Di dalam UU baru disebutkan bahwa status pegawai KPK akan menjadi ASN.

Proses transisi pegawai KPK menjadi ASN diperkirakan akan memakan waktu selama dua tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved