Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini 53 Tokoh Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan 2020 dari Jokowi, 22 Berasal Tenaga Medis yang Gugur

Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan kepada 55 tokoh yang dianggap layak dan memiliki kontribusi terhadap bangsa.

Editor: Sansul Sardi
YouTube@ Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (RI) kepada 55 tokoh yang dianggap layak dan memiliki kontribusi terhadap bangsa, Kamis (13/8/2020) 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut daftar lengkap nama 55 tokoh yang dianggap layak dan memiliki kontribusi terhadap bangsa.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 55 tokoh tersebut.

Dari ke-55 tokoh tersebut, terdapat nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Acara penganugerahan digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Tampak hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Maruf Amin dan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Kerap Kritik Pemerintah, Ini yang Membuat Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dapat Bintang Tanda Jasa

Dapat Penghargaan Bintang Mahaputra Nararya dari Jokowi, Fadli Zon: Ini Penghargaan untuk Rakyat

Melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, disambung mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Presiden.

Acara digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Jokowi dan tamu yang hadir tampak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto pun membacakan isi Keputusan Presiden 51, 52, 53/TK Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan No 79, 80, 81 TK Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020

Kriteria pemilihan tokoh-tokoh ini sesuai dengan UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Bintang tanda jasa ini diberikan dalam rangka HUT ke-75 RI.

Tanda Kehormatan RI itu terdiri dari Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi.

Selain Fahri Hamzah dan Fadli Zon, tanda penghargaan bintang jasa juga diberikan kepada 22 tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19.

"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya."

"Kesatu, menganugerahkan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi."

"Kepada mereka yang nama dan pangkat jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved