Panduan Lengkap Tata Cara UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Lengkap dengan Syaratnya
Program dana hibah atau bantuan langsung tunai ( BLT) produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) berlaku bagi semua sektor.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut panduan tata cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).
Seperti diketahui, Pemerintah menyatakan bahwa program BLT produktif bagi UMKM berlaku bagi semua sektor.
Cara dan syarat UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta sudah ditetapkan.
Bantuan ini bertujuan agar ada penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi.
Seperti diketahui pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM untuk menerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini.
• HRD Perusahaan Perlu Daftarkan Rekening Bank Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600 Ribu
• Cek Fakta, Benarkah Syarat Dapat BLT Rp 600.000 Harus Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan?
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan BLT ini akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.
Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.
“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujar Teten dalam keterangannya, Minggu (15/8/2020).
“Supaya tidak menumpuk di kota besar saja. Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga. Saya kira ini memang berlaku untuk semua lah. Semua sektor,” kata dia lagi.
Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
UMKM penerima bantuan diusulkan
Teten juga bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga.
Pengusul bantuan pemerintah lainnya antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
• Pemerintah Kucurkan Rp 318 T untuk Pulihkan Ekonomi Nasional, Paling Banyak untuk UMKM Rp 34,15 T
• Listrik Gratis PLN Selama 6 Bulan untuk UMKM & Industri Kecil, Berikut Cara & Syarat Mendapatkannya
Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.
“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," kata Teten.