Cek Fakta, Benarkah Syarat Dapat BLT Rp 600.000 Harus Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan?
Utoh menjelaskan, untuk pendataan peserta yang menerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut klarifikasi BPJS Ketenagakerjaan mengenai informasi yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.
Seperti diketahui, sejak beberapa hari lalu, ramai beredar kabar kalau karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Namun beredar kabar jika syaratnya harus mendaftarkan diri langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jasmsostek.
Syarat mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT Rp 600.000 bagi karyawan swasta dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan ini ramai beredar di grup percakapan dan media sosial.
Menurut kabar yang beredar, peserta harus datang ke kantor cabang BP Jamsostek dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
• Ini Alasan Pemerintah Hanya Memberi Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
• Disalurkan September 2020, Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000/Bulan
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan)," terang Utoh dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Utoh menjelaskan, untuk pendataan peserta yang menerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek.
"Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp 5 juta," kata Utoh.
Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan rampung, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.
Dengan kata lain, pekerja yang menerima gaji karyawan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima subsidi, tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Kantor Cabang sekarang lagi ngumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," ungkap Utoh.
• Jokowi Akan Beri Bantuan Rp 600.000 ke Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
• Potong Gaji dan Pangkas 2.600 Karyawan, Lion Air Group Akui Kesulitan di Tengah Pandemi Covid-19
"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," kata dia lagi.
Agar program subsidi dari pemerintah tersebut berjalan dengan baik, pihaknya meminta perusahaan pemberi kerja aktif mendata rekening penerima untuk karyawannya.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Utoh.