Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Pastikan Tahun Depan Gaji Ke-13 dan THR ASN Dibayar Penuh

untuk tahun 2021, pemerintah memastikan bahwa ASN bakal tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Ria Anastasia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah memastikan bahwa ASN bakal tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021.

Seperti diketahui, di tahun ini akibat pandemi Covid-19 membuat pemerintah putar otak merumuskan besaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya ( THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 yang tertekan karena terus dikeluarkan untuk berbagai stimulus, tetapi tak ada pemasukan pajak membuat THR dan gaji ke-13 harus dikondisikan.

Namun, untuk tahun 2021, pemerintah memastikan bahwa ASN bakal tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021.

PNS dan TNI-Polri Dipastikan Dapat THR & Gaji ke-13 Penuh dengan Tunjangan Kinerja pada Tahun Depan

Baru Setengah, Jumlah Pekerja Terdaftar di Program Subsidi Gaji Rp 600.000 per Bulan Capai 7 Juta

Dokumen tersebut menjelaskan, pemerintah telah menganggarkan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.

Alokasi bertujuan untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan prioritas serta kebutuhan penyelenggaraan layanan pemerintahan.

"Anggaran tersebut telah mempertimbangkan antara lain, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji ke-13 serta THR," jelas dokumen itu.

Dijanjikan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun 2021.

THR dan gaji ke-13 itu dibayar secara penuh.

Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.

" Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020).

RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.

Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

Mengintip Besaran Gaji Pegawai KPK yang Bakal Jadi ASN Berdasarkan Golongan I, II, III dan IV

Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Simak Besarannya dan Cara Mengelolanya agar Tak Cepat Habis

Gunakan berbagai sumber pendanaan

Untuk memenuhi kebutuhan belanja K/L tersebut, pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan, seperti rupiah murni yang merupakan pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum.

Selain itu, menggunakan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan K/L untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta pinjaman dan hibah luar negeri.

"Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial," sebut dokumen itu.

Kondisi THR dan gaji ke-13 tahun ini

Sebelumnya pada April lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur sipil negara (ASN) eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Tak hanya eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

Pejabat negara yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah.

Pasalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Mempertimbangkan keputusan THR, pemerintah juga tidak membayarkan gaji ke-13 untuk pejabat negara eselon I dan eselon II.

Bahkan pada tahun ini, pencairan gaji ke-13 mundur menjadi bulan Agustus 2020.

Untuk itu, pemerintah harus merevisi dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.

Namun, pembayaran gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon 1, eselon 11, dan level setingkatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Pemerintah: Tahun Depan Gaji Ke-13 dan THR ASN Dibayar "Full""
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved