Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per 1 Juli 2020 Lengkap dengan Besaran Dendanya
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sementara, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIIa dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Pengenaan denda
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan: :
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 Juli 2020 dan dendanya
Reporter: Virdita Rizki Ratriani | Editor: Virdita Ratriani