Jumat, 1 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kronologi Ibu Hamil Harus Rapid Test Meski Pecah Ketuban hingga Sang Bayi Meninggal

Gusti Ayu Arianti (23) harus kehilangan bayi yang dikandungnya karena telat mendapatkan pertolong.

Tayang:
Editor: Sansul Sardi
FITRI R
I Gusti Ayu Arianti(23), warga Lingkungan Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, mengaku kecewa karena lambannya penanganan pihak RSAD Wira Bhakti Kota Mataram, yang memintanya rapid tes saat hendak melahirkan. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr Usman Hadi menjelaskan kasus tersebut.

Ia mengatakan pihak Puskesmas Pagesangan telah memberikan laporan pada Dinas Kesehatan Kota Mataram.

Pihak puskesmas menyebut jika pasien hanya meminta rapid test dan semuanya terekam di CCTV .

"Berdasarkan laporan perawat ke saya, tidak ada permintaan pasien seperti itu, dia hanya minta di-rapid test, semua terekam dalam CCTV, dari kedatangannya, di mana pasien duduk dan meninggalkan puskesmas," kata Usman.

Ia juga mendapatkan laporan jika pasien belum di ruang bersalin tapi hanya di ruang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

"Pasien datang pada pukul 09.35 Wita dan keluar pukul 10.39 Wita atau sekitar 1,5 jam di puskesmas, jadi tidak betul jika pasien lama menunggu, yang lama ada tarik ulur waktu pasien mau diambil darahnya karena takut disuntik."

"Di puskesmas itu pakai pengambilan darah vena di bagian lengan bukan yang kapiler atau pengambilan darah di ujung jari, itu hasilnya lebih valid, " ungkap Usman.

Ia menyebut pasien juga menunggu di ruang KIA puskesmas dan ia sempat menuju ke depan apotik puskesmas dan pulang ketika keluarganya datang.

"Pulang pasiennya, dak ada apa apa, terus setelah pulang katanya pasien ke Rumah Sakit Permata Hati, melahirkan di sana, di sana katanya meninggal. Nah untuk mengetahui kenapa meninggalnya yang lebih tahu pihak Rumah Sakit Permata Hati, " jelasnya.

Pukul 09.35 Wita, pasien Arianti masuk gerbang puskesmas, berjalan ke ruang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) pukul 09.37 dudul di ruangan itu.

Pukul 09.38 Wita, pasien menuju loket untuk daftar rapid tes. Kemudian pukul 09.40 Wita ke KIA untuk membuat permintaan rapid tes.

Pukul 09.43 Wita, pasien ke posko untuk anamnesa, dilanjutkan pukul 09.49 Wita ke posko pengambilan sampel darah.

Di sinilah pasien agak lama, ada tarik ulur karena takut dengan jarum suntik untuk diambil darahnya.

Pukul 10.00 Wita, analis membawa sampel darah Arianti ke laboratorium, pukul 10.02 Wita pasien ke KIA, diminta menunggu hasil rapid tes.

Pasien masih duduk di depan laboratorium di dekat ruang KIA pukul 10.03 Wita.

Pada pukul 10.14 Wita pasien meninggalkan ruang tunggu dan duduk di depan apotik puskesmas. Saat itulah keluarga pasien datang atau pukul 10.25 Wita.

Pukul 10.26 Wita suami Arianti, Yudi Prasetya Jaya keluar dari puskesmas disusul Arianti pada pukul 10.39 Wita.

Usman menjelaskan semuanya berawal pada 18 Agustus 2020 saat Arianti ke RSAD Wira Bhakti untuk memeriksakan kandungan.

Entah bagaimana kejadiannya, saat di RSAD, Arianti diminta untuk ke RSUD Kota Mataram karena karena dr. Gede Hendrawan Sp.OG. yang biasa menangani Arianti tidak praktek di RSAD.

"Supaya ketemu dokter Hendrawan pasien diminta ke RSUD Kota Mataram, ini laporan Karumkit RSAD ke saya. Dikatakan juga pasien belum di-rapid test, kalau mau gratis rapid test-nya di puskesmas atau RSUD Kota Mataram, sehingga pihak keluarga membawa ke Puskesmas Pagesangan, " kata Usman.

Usman juga heran dengan pernyataan keluarga yang mengatakan, hasil rapid test puskesmas ditolak RS Permata Hati.

Ia menyebut telah ada MoU antara Pemerintah Kota Mataram, Rumah Sakit Universitas Mataram (Unram) dan seluruh layanan kesehatan termasuk rumah sakit swasta se Kota Mataram, terkait kewajiban melakukan rapid test untuk ibu hamil yang akan melahirkan, dan akan dilayani gratis bagi yang kurang mampu.

Kota Mataram juga memberikan layanan rapid tes gratis di RSUD Kota Mataram bagi warga Mataram.

Usman menegaskan tidak tahu kalau penjelasan pasien yang mengatakan hasil rapid tes meteka ditolak di RS Permata Hati karena hanya bawa hasil rapid tanpa membawa stik rapid tesnya.

"Saya tidak tahu kalau seperti itu, setahu saya pasti diterima, pasien-pasien saya hasil rapid tesnya selalu diterima kok, "katanya.

Atas nama profesi pihaknya akan melakukan audit maternal prinata atau kegiatan penelusuran sebab kematian atau kesakitan ibu, guna mencegah atau kesakitan dan kematian serupa di masa yang akan datang.

Audit itu dilakukan untuk menguji dan mengkaji kausa-kausa kematian ibu dan bayi, selama ini kalau ada kematian ibu dan bayi kita lakukan Audit Maternal Prinata (AMP).

Namun ia memberi catatan penting agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Jangan sampai prosedur itu, mengalahkan pelayanan. Administrasi itu nanti dululah, bisa belakangan, yang penting pasien itu segera ditangani dulu. Andaikan perkara administrasi, perkara pembayaran, nanti dulu, yang penting pasien dulu ditangani," kata Usman.

Menurut Usman, setiap ibu hamil dan melahirkan memiliki risiko besar.

"Semuanya mau lahir normal atau apa, itu risiko besar, karena kita tidak tahu. Awalnya senyum senyum sama suami, setelah melahirkan, pendarahan, bisa apa, kita tidak tahu, karena itu semua dianggap beresiko besar," tekan Usman

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fitri Rachmawati | Editor: Khairina, Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Ibu Hamil Harus Rapid Test Meski Pecah Ketuban dan Bayi Pun Meninggal"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved