Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Satu Keluarga Korban Pembunuhan di Sukoharjo Dimakamkan Satu Liang Lahat dengan Empat Nisan

Sebanyak 4 korban pembunuhan yang masih satu keluarga di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, dimakamkan dalam satu liang lahat.

Editor: Sansul Sardi
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Polisi melakukan penyelidikan dan mengambil sidik jari yang menempel pada pintu di rumah satu keluarga tewas mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) hingga Sabtu (22/8/2020) dini hari. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo akhirnya dimakamkan.

Di mana sebanyak 4 korban pembunuhan yang masih satu keluarga ini dimakamkan dalam satu liang lahat di Astonoloyo Curidan, Kelurahan Bulakrejo, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).

Ketua RW 006 Desa Curidan Setio Hadi (51) mengatakan, jenazah keempat korban tidak dibawa ke rumah duka.

Dari RSUD Dr Moewardi Solo, keempat jenazah langsung diantar menuju ke tempat pemakaman.

"Tadi dari rumah sakit selesai otopsi langsung dibawa ke makam. Tidak dibawa ke rumah duka," kata Setio seusai mengikuti prosesi pemakaman jenazah korban, Sabtu.

Polisi Ungkap Motif Pelaku Tega Habisi Nyawa Sekeluarga di Sukoharjo: Ingin Menguasai Harta Korban

Divonis 2 Tahun Penjara, Siswi SMP yang Bunuh Bocah Jalani Sisa Hukuman di LPSK Handayani Jakarta.

Dia mengatakan, pemakaman keempat korban di Dusun Curidan atas permintaan keluarga SH (36). SH adalah istri S (43).

Prosesi pemakaman dihadiri para pelayat dan kerabat korban.

"Permintaan dari keluarga perempuan diminta untuk dimakamkan di sini semua. Dimakamkan dalam satu liang dengan empat nisan," kata dia.

Perwakilan keluarga korban, Suparno, mengapresiasi aparat penegak yang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang diduga membunuh satu keluarga tersebut.

Meski sudah ditangkap, Suparno mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus pembunuhan satu keluarga itu sampai tuntas.

Dia berharap pelaku dapat dihukum untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.

"Kami keluarga berharap agar aparat menegakkan hukum seadil-adilnya. Pelaku bisa dihukum mati. Itu harapan dari keluarga," kata dia.

Suparno menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga inti, pada Senin lalu, satu keluarga tersebut sempat mengadakan liburan ke Janti, Kabupaten Klaten.

"Terakhir dengan keluarga hari Senin itu sempat bersama-sama liburan ke Janti. Itu terakhir yang kami dengar dari keluarga inti," kata Suparno.

Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Tragedi pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 001 RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengundang rasa pilu warga.

S (43) dan istrinya SH (36) serta kedua anaknya yang masih berusia 9 dan 5 tahun, R dan D, dibunuh oleh tetangganya sendiri, HT (41).

Dari keterangan polisi, HT bukanlah orang yang baru saja dikenal S, bahkan bisa disebut sahabat dekat keluarga tersebut.

Namun, menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, HT diduga ingin memiliki mobil Avanza milik korban untuk membayar utang.

"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terangnya.

Menurut Bambang, HT diduga sempat menggadaikan mobil korban tersebut.

Tercium bau busuk

Dijual Murah di Pasar dan Layak Konsumsi, Telur Infertil Ternyata Cepat Membusuk, Ini Cirinya

Ini Respon Polisi saat Orang Tua Yodi Prabowo Tak Terima Kematian Anaknya Disebut Karena Bunuh Diri

Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar mencium bau busuk.

Warga lalu mencoba memeriksa rumah S. Saat itu, warga melihat keluarga S telah tewas. Keempat jasad ditemukan di beberapa tempat.

Melihat hal itu, warga segera melapor ke polisi. Dari kondisi jasad korban, diperkirakan jasad telah meninggal selama 3 hari.

"Pembunuhan diperkirakan Rabu (19/8/2020) dini hari," kata Bambang.

Terancam penjara seumur hidup

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi, polisi segera meringkus pelaku HT.

Polisi menangkap HT di rumahnya yang masih satu kawasan dengan korban, yakni Kecamatan Baki.

"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujar dia. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dimakamkan satu liang lahat

Sementara itu, menurut Ketua RW 006 Desa Curidan Setio Hadi (51), keempat jenazah tidak dibawa ke rumah duka, tetapi diantar menuju ke tempat pemakaman.

Tadi dari rumah sakit selesai otopsi langsung dibawa ke makam. Tidak dibawa ke rumah duka," kata Setio seusai mengikuti prosesi pemakaman jenazah korban, Sabtu.

Setio menjelaskan, keempat jenazah dimakamkan di di Dusun Curidan. Hal itu atas permintaan keluarga duka.

"Permintaan dari keluarga perempuan diminta untuk dimakamkan di sini semua. Dimakamkan dalam satu liang dengan empat nisan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Korban Pembunuhan di Sukoharjo Dimakamkan Satu Liang Lahat"
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani
Editor : Abba Gabrillin

dan di Kompas.com dengan judul "Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup"
Editor : Michael Hangga Wismabrata

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved