Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Divonis 2 Tahun Penjara, Siswi SMP yang Bunuh Bocah Jalani Sisa Hukuman di LPSK Handayani Jakarta.

Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15).

TribunJakarta/Instagram
Gambar siswi SMP menangis dan diikat dengan tali 

TRIBUNTERNATE.COM - Siswi SMP berinisial NF saat ini telah menjalani masa hukumannya.

Gadis remaja berusia 15 tahun itu sudah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada seorang balita anak dari tetangganya sendiri.

Seperti diketahui, pembunuhan yang dilakukan oleh NF kepada bocah 5 tahun berinisial APA itu dilakukan di rumah pelaku di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.

tribunnews
Rumah remaja perempuan yang membunuh bocah 5 tahun di kawasan Sawah Besar.(TRIBUNJAKARTA.com/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI (TRIBUNJAKARTA.com/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)
 

Setelah korban terbunuh, NF menyimpan mayat balita tersebut di dalam lemari yang ada di kamarnya.

Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.

Menurutnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena telah membunuh APA (5) pada 5 Maret 2020.

Kak Seto Kunjungi Siswi SMP Bunuh Bocah: Faktor Psikologis Berat Membuat Perilaku NF Tak Terkendali

Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun Ternyata 2 Pamannya dan Sang Pacar

tribunnews
Status diduga siswi SMP setelah bunuh bocah 6 tahun (Tribun Jakarta/Ist)

Menurut Bambang, didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

Sebelumnya, kata Bambang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.

"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," kata Bambang.

Kronologi Pembunuhan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, cara yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban terbilang sadis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved