Diluncurkan Siang Ini, Begini Syarat Mendapatkan BLT UMKM Senilai Rp 2,4 Juta
dana sebanyak Rp 2,4 juta, juga akan dibagikan langsung secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.
TRIBUNTERNATE.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro sudah dicairkan kepada 742.422 pengusaha mikro sejak 17 Agustus 2020 yang lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh ekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan.
Ia menyebutkan bantuan tahap pertama tersebut telah digulirkan dan sudah berada di rekening mereka masing-masing pada Senin lalu sebelum resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 23 Agustus 2020.
"Iya, sudah ada 742.422 pengusaha mikro yang dapat, tapi semuanya akan serentak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin depan, 23 Agustus 2020.
Tapi untuk tahap awal 742.422 pelaku usaha ini dananya sudah cair dan dananya pun sudah berada di rekening mereka masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
• Deretan Jajanan Khas Indonesia yang Cocok untuk Bisnis UMKM, Mudah dan Enak Dibuat di Rumah
• Panduan Lengkap Tata Cara UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Lengkap dengan Syaratnya
Menurut dia, peluncuran tersebut akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Istana Kepresidenan yang juga akan menghadirkan 742.422 pelaku mikro, baik secara langsung maupun secara virtual.
Pada saat peluncuran tersebut, dana sebanyak Rp 2,4 juta, juga akan dibagikan langsung secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.
"Peluncuran nanti akan dihadirkan oleh 742.422 pelaku usaha mikro secara langsung maupun virtual di Istana Kepresidenan. Dana tersebut pun akan dibagikan secara keseluruhan untuk 12 juta pelaku usaha mikro," jelasnya.
Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan syarat-syarat UMKM mendapatkan bantuan tersebut.
Syaratnya adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan bantuan ini dengan mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.
Jadwal Pencairan Hibah Rp 2,4 Juta
Pemerintah akan segera mencairkan dana hibah untuk para pelaku usaha mikro dalam waktu dekat.
Bantuan ini bagian dari upaya menggenjot ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
• Listrik Gratis PLN Selama 6 Bulan untuk UMKM & Industri Kecil, Berikut Cara & Syarat Mendapatkannya
• Soal BLT RP 600 Ribu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Dana Pemerintah Bukan Dana Peserta BPJamsostek
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyalurkan dana hibah sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro pada pekan depan.
"Jadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Senin (24/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB akan membagikannya secara keseluruhan di Istana Kepresidenan langsung," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah tersebut.
Hibah tersebut dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing.
Sementara untuk tahap II, kata dia, sedang dalam tahap pemrosesan
Rully juga mengatakan, hingga Rabu (19/8/2020), sudah ada sakitar 500.000 pelaku usaha mikro yang sedang diproses dan diusahakan agar bisa mendapatkan bantuan program ini.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan program bantuan produktif untuk usaha mikro akan disalurkan mulai tanggal 17 Agustus 2020.
“Jadi ini kami sudah siapkan, pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off,” katanya.
Dia juga bilang dana hibah yang diberikan pemerintah ini hanya bisa diterima oleh pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan (unbankable).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diluncurkan Siang Ini, Begini Syarat Mendapatkannya " dan "Ini Jadwal Pencairan Hibah Rp 2,4 Juta untuk Usaha Mikro"
Penulis : Elsa Catriana