Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal BLT RP 600 Ribu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Dana Pemerintah Bukan Dana Peserta BPJamsostek

Dirut BP Jamsostek mengaskan dana BLT yang akan disalurkan kepada para pekerja non-BUMN dan non-ASN menggunakan anggaran negara.

Editor: Sansul Sardi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANTUAN TUNAI 

TRIBUNTERNATE.COM - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan kepada para pekerja non-BUMN dan non-ASN dengan kriteria penghasilan di bawah Rp 5 juta tinggal hitungan hari akan cair.

Berbicara mengenai BLT Rp 600.000, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto menegaskan, jika dana tersebut menggunakan anggaran negara.

"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.

BLT Rp 600 Ribu Cair 25 Agustus 2020, Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Terdaftar

Cair 25 Agustus 2020, Ini Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Terkait BLT Rp 600 Ribu

Artinya, tiap pekerja mendapatkan total Rp 2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali sebesar Rp 1,2 juta.

Agus menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan validasi rekening data pekerja yang terdaftar di BPJamsostek.

Selain validasi yang dilakukan BPJamsostek, pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat.

Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," ujar Agus.

Lebih lanjut kata Agus, BPJamsostek melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Perusahaan yang Manipulasi Data Subsidi Gaji Bakal Kena Sanksi

Pemerintah menyiapkan sanksi untuk memastikan penyaluran subsidi upah tepat sasaran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved