Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Tunda Pencairan BLT Rp 600 Ribu hingga Akhir Bulan Agustus 2020

Pemerintah memastikan untuk menunda pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.

Editor: Sansul Sardi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANTUAN TUNAI 

TRIBUNTERNATE.COM - Pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 dipastikan ditunda Pemerintah.

Seperti diketahui, awalnya, tahap pertama pencairan subsidi gaji karyawan ini bisa diimplementasikan mulai 25 Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

Diluncurkan Siang Ini, Begini Syarat Mendapatkan BLT UMKM Senilai Rp 2,4 Juta

Soal BLT RP 600 Ribu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Dana Pemerintah Bukan Dana Peserta BPJamsostek

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat tertunda ini akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini. Dengan kata lain, pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 paling lambat 31 Agustus 2020. 

"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," terang Ida.

"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan ( subsidi gaji 5 juta).

Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN, bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja.

BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja, sebelum kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.

Bantuan Subsidi Upah tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.

Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja yang memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran.

Syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta. Bantuan pemerintah ini (subsidi gaji 5 juta) diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima bantuan subsidi karyawan, status kepesertaan, dan status upah. Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Ini Alasan Pemerintah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Rp 2,4 Juta

Pemerintah menunda penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja yang sedianya dijadwalkan pada 25 Agustus 2020 ini.

Penundaaan penyaluran tersebut menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, karena harus dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta, Senin (24/8/2020).

BLT Rp 600 Ribu Cair 25 Agustus 2020, Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Terdaftar

Cair 25 Agustus 2020, Ini Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Terkait BLT Rp 600 Ribu

Meski demikian, Menaker memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan Agustus ini.

"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata dia.

Adapun total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta. Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.

Guru honorer dapat subsidi gaji

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pegawai honorer termasuk kelompok yang akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.

Menurut dia, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," ucap Sri Mulyani Senin (24/8/2020).

Namun, Menkeu tidak menjelaskan jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji itu.

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Setiap pekerja akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan. Sehingga total tiap pekerja akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebesar Rp 1,2 juta.

Sri Mulyani pun menjelaskan, pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut sebesar Rp 37,87 triliun.

Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

dan Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved