Bolehkah WNA Punya Uang Rp 75.000? Ini Penjelasan BI
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, sah-sah saja warga asing memiliki uang tersebut.
TRIBUNTERNATE.COM - Keberadaan uang senilai Rp 75.000 saat ini tengah diburu banyak masyarakat di Indonesia.
Seperti diketahui uang Rp 75.000 diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.
Uang Rp 75.000 ini memiliki keunikan tersendiri yang membuatnya jadi makin eksklusif.
Uang yang dicetak tiap 25 tahun sekali ini menjadi incaran masyarakat sehingga jadwal penukaran di kantor Bank Indonesia selalu penuh.
Tak dapat dimungkiri, warga asing bisa saja tertarik mengoleksinya juga.
• Penukaran Uang Baru Rp 75.000 Edisi Khusus HUT ke-75 RI Bisa Secara Kolektif, Mulai Besok!
• Uang Baru Rp 75.000 Edisi HUT ke-75 RI Bisa Didapatkan di Bank Umum, Catat Jadwal Penukarannya
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, sah-sah saja warga asing memiliki uang tersebut.
Namun, penukaran uang tetap harus sesuai syarat utama, yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Warga asing boleh memiliki? Boleh, tapi (memperolehnya) dari orang Indonesia. Beli sembako pakai (uang) itu, boleh.
Mau disimpan, dikoleksi, silakan," kata Marlison dalam dalam webinar virtual "Ngobrolin Uang Rp 75.000", Rabu (26/8/2020).
Lebih lanjut Marlison menuturkan, desain uang pecahan khusus (UPK) Rp 75.000 memiliki proses yang panjang.
Pihaknya melakukan forum group discussion (FGD) dalam tahap perencanaan.
FGD dilakukan dengan para sejarawan, budayawan, dan departemen terkait.
Diskusi membuahkan tema 3M, yaitu mesyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.
"Rasa syukur digambarkan oleh tokoh proklamator kita, Soekarno dan Muhammad Hatta.
Di belakangnya ada gunungan hijau, yang artinya merupakan permulaan atau pembuka sejarah Indonesia.
Kenapa warna hijau? Karena menggambarkan Indonesia adalah jantung hutan dunia," paparnya.
• Sederet Bocah yang Wajahnya Muncul di Uang Rp 75.000: Izzam Athaya, Aditya Perpatih & Ananda Saubaki
• Sosok Izzam, Bocah yang Pakai Baju Adat Tidung yang Sempat Dikira Orang China di Uang Rp 75.000
Selanjutnya, Bank Indonesia kembali melakukan komunikasi dan koordinasi (FGD) dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Sosial, Kemenkeu, Kemensetneg, Kemenhumham sampai dengan penetapan dengan Keputusan Presiden.
"Yang mendesain adalah tim BI dan tim Peruri. Namun keputusan tetap ada di Dewan Gubernur.
Dikoordinasikan juga dengan Kemenkeu, Kemensos, Kemensetneg, dan Kemenkumham," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) pada Senin (17/8/2020), menerbitkan uang rupiah edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.
Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000.
Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.
Apalagi, rupiah khusus peringatan kemerdekaan RI akan diedarkan tiap 25 tahun sekali dengan desain yang berbeda.
Tercatat, BI telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali.
Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA Boleh Punya Uang Rp 75.000? Ini Kata BI"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bambang P. Jatmiko