Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Live di Media Sosial Terancam Dilarang Jika Uji Materi UU Penyiaran yang Diajukan RCTI Dikabulkan

Pengetatan aturan siaran live ini bakal diterapkan apabila gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran dikabulkan.

mashable
Ilustrasi YouTube 

Dua perusahaan media itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran, ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang Penyiaran.

Ramli juga menjelaskan hingga saat ini tidak ada negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui internet, yang mengklasifikasikannya sebagai penyiaran.

OTT diatur dalam undang-undang terpisah dengan penyiaran yang linear.

Ramli pun menyarankan agar ada undang-undang baru yang dibuat DPR dan pemerintah untuk mengatur layanan siaran melalui internet.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved