Mengintip Besaran Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut besaran harga resmi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) baru.
Bukan rahasia lagi jika para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan STNK, bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.
Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.
• Penyerangan Polsek Ciracas: Mobil dan Area Parkir Dibakar, Pelaku Diduga Sekitar 100 Orang
• Termurah Rp 140 Jutaan, Ini Daftar Harga Mobil Honda Terbaru, Ada Honda Jazz hingga Brio
Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.
Prosedur pengurusan dengan mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK.

Ini dilakukan sebagai syarat untuk mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
Setelah semua alur dilalui pemohon bisa menuju ke loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk penerbitan STNK baru bisa dilakukan dengan melengkapi semua persyaratan yang ada.
“Kalau istilahnya bukan duplikat ya, itu memang STNK baru yang diterbitkan karena hilang atau rusak,” ujarnya kepada kompas.com belum lama ini.
Martinus menambahkan, untuk penerbitan STNK baru biaya yang dikenakan sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
Dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor.
• Mengulik Alasan di Balik Brio Jadi Mobil Primadona Honda
• Diduga dari Djoko Tjandra, Kejagung Usut Aliran Dana Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW
“Jika masih mempunyai tunggakan pajak ya harus melunasi tunggakannya itu, tetapi kalau tidak ya cukup membayar biaya penerbitan STNK baru saja,” ucapnya.
Untuk biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian

Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3
a. Baru Rp 100.000
b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana