Kamis, 7 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga dari Djoko Tjandra, Kejagung Usut Aliran Dana Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW

Hari mengatakan penyidik menggali dugaan adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Tayang:
Editor: Sansul Sardi
Tribunnews.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus suap Tjoko Tjandra terus digali oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Di mana sebelumnya Djoko Tjandra menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (26/8/2020).

Diketahui, Djoko Tjandra diperiksa bersama dua orang lainnya yaitu Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan seluruh saksi itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti dugaan perjalanan Pinangki bertemu Djoko Tjandra ke luar negeri.

Seorang Teman Dekat Jaksa Pinangki Diperiksa Kejagung

Kasus Jiwasraya hingga Jaksa Pinangki, Ini 3 Perkara Besar di Kejaksaan Agung yang Jadi Sorotan

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan Tersangka menggunakan maskapai garuda keluar negeri diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

Selain itu, Hari mengatakan penyidik menggali dugaan adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Menurutnya, uang itu sempat dibelikan mobil BMW oleh tersangka Pinangki.

"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, penyidik JAM Pidsus juga memeriksa jaksa Pinangki sebagai tersangka di ruangan yang berbeda.

Ditahan

Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra.

Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

KPK Sebut Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki oleh Kejagung Timbulkan Kecurigaan Publik

Jaksa Pinangki Operasi Plastik di Amerika Serikat, Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 Miliar. Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved