Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500 Ribu, Ini Syarat dan Mekanismenya

Kemensos berencana menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai ( BST) senilai Rp 500.000.

Editor: Sansul Sardi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANTUAN TUNAI 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kembali berencana menyalurkan bantuan kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai ( BST).

Melalui Kementerian Sosial ( Kemensos) penyaluran BST ini berupa uang senilai Rp 500.000.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menaker Sebut Pekerja Tidak Harus Buka Rekening di Bank BUMN untuk Dapat Bantuan BLT Rp 600 Ribu

BPJS Ketenagakerjaan Sebut BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap II Segera Meluncur

Lantas, apa syarat dan mekanisme penerima bantuan ini?

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.

"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.

Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

Syarat penerima BST

Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved