Beberapa Peserta Pesta Seks Sejenis di Jaksel Sudah Memiliki Anak dan Istri
56 pria terciduk tengah asyik berpesta seks sesama jenis, di sebuah ruangan di salah satu apartemen.
Kesembilan orang lelaki yang ditetapkan tersangka adalah Teuku Ramzy Farrazy (25) alias TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kesembilan orang penyelenggara ini diketahui sudah enam kali menggelar aksi serupa sejak 2018 di beberapa hotel dan apartemen di Jakarta.
"Kesembilan orang ini mempunyai peran masing-masing untuk terselenggaranya acara itu" kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Asyik Pesta Seks Bareng Pasangan Sejenis Pakai Kostum, Banyak Peserta yang Lupa Anak dan Istri
Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Muji Lestari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pesta-seks-gay-di-apartemen-kawasan-kuningan.jpg)