Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta-fakta Andi Irfan, Politikus yang Dipecat Partai Nasdem Kini Terjerat Kasus Jaksa Pinangki

Tersangka baru itu adalah Andi Irfan, pengusaha yang juga politikus Partai Nasdem.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

Fatwa itu diurus agar Djoko terbebas dari eksekusi atas putusan bersalah dalam kasus yang menjeratnya sebelumnya.

"Dugaanya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tapi diduga melalui tersangka baru ini," kata Hari.

Andi pun terancam dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu tentang pemufakatan jahat.

3. Ditahan di Rutan KPK

Berbeda dari Pinangki yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Andi Irfan justru ditahan di lokasi terpisah.

Ia dititipkan oleh Kejagung di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam kapasitas sebagai tersangka, AI (Andi Irfan) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di Rumah Tahanan negara KPK," ucap Hari seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Andi terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda dengan pergelangan tangan diborgol saat meninggalkan gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan pengawalan ketat dari tim penyidik.

Hari memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait penahanan Andi. Ia juga memastikan bahwa KPK tidak akan mengambil alih kasus Pinangki karena sudah ditangani Kejagung.

4. Dipecat dari Nasdem

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menyatakan, pihaknya sempat berencana untuk meminta klarifikasi dari Andi Irfan atas perkara yang tengah menjeratnya.

Namun, rencana itu dibatalkan karena Nasdem menghormati upaya hukum yang sedang dilakukan Kejagung.

"Kemudian menurut kami, penyidikan di Kejaksaan itu adalah fakta terbaik yang harus kita pedomani," ucap Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Selain itu, ia menambahkan, kader yang terlibat perkara korupsi maupun suap, dapat dipastikan akan dicabut status keanggotaannya di partai.

"Secara organisasi, di Partai Nasdem itu, ketika orang atau kader, pengurus yang terlibat, tersangkut dalam tindak pidana, secara otomatis KTA keanggotaannya dicabut atau diberhentikan," ucap dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved