Rekam Jejak Andi Irfan, Tersangka Baru yang Diduga Sebagai Perantara Kasus Suap Jaksa Pinangki
Berikut ini profil Andi Irfan Jaya, tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.
TRIBUNTERNATE.COM - Nama Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.
Berikut profil lengkap Andi Irfan.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2020).
"Hari ini penyidik telah menetapkan satu lagi tersangka dengan inisial AI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).
Dalam penetapan tersangka itu, Andi Irfan dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.
• Fakta-fakta Andi Irfan, Politikus yang Dipecat Partai Nasdem Kini Terjerat Kasus Jaksa Pinangki
• Mengulik Besaran Gaji Take Home Pay Jaksa Pinangki sebagai PNS Kejagung

Hari mengatakan, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Ia diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki.
Diduga, Djoko Tjandra memberikan uang suap 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.
"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oknum jaksa PSM dengan JST."
"Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa."
"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari.
Profil Andi Irfan Jaya
Lantas siapakah Andi Irfan?
Penelusuran Tribunnews.com, tidak banyak catatan tentang Andi Irfan Jaya.
Namun, ia ketahui merupakan politikus Partai Nasdem.