Simak Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua Secara Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Melalui layanan Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, dan cukup mendaftar via online saja.
2. Peserta mengundurkan diri.
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan.
Selanjutnya peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan.
Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT diharapkan dapat mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, menyatakan bahwa hal ini dilakukan untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif dana JHT.
Maka dari itu, proses verifikasi, meskipun tanpa tatap muka, akan tetap dijalankan sesuai prosedur.
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini