Cek, Ini Ciri SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penipuan
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengirimkan SMS blasting subsidi gaji Rp 600.000 ke sejumlah pekerja calon penerima subsidi gaji karyawan.
Sesuai kategori penerima pencairan BLT bantuan BPJS yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah," kata dia.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU (subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.
(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti | Editor: Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penipuan, Ini Cirinya"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)