Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar baik tengah dirasakan oleh pelaku pengusaha mikro.
Di mana Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
• Cek, Ini Ciri SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penipuan
• Termasuk Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Ini Daftar 4 BLT yang Masih Cair hingga Tahun Depan
Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratanlah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
• Diluncurkan Siang Ini, Begini Syarat Mendapatkan BLT UMKM Senilai Rp 2,4 Juta
• Segera Cair, Ini Jadwal Pencairan Dana Hibah Rp 2,4 Juta untuk Usaha Mikro
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Bambang P. Jatmiko