Virus Corona
Berlaku Mulai Besok, Warga Jakarta Positif Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah
Warga Jakarta positif Covid-19 tidak diperkenankan menjalani isolasi mandiri di rumah.
TRIBUNTERNATE.COM - Warga Jakarta positif Covid-19 tidak diperkenankan menjalani isolasi mandiri di rumah.
Aturan berlaku mulai Senin (13/9/2020) besok hingga dua pekan ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat,
Satu di antara ketentuan dalam PSBB kali ini melarang pasien positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah.
Sebab, berpotensi menularkan kepada orang lain atau terciptanya klaster rumah.
"Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," ujar Anies melalui konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).
• Siap-siap Didenda Rp 250.000 hingga Rp 500.000 Jika Tak Pakai Masker Selama Pengetatan PSBB Jakarta
• Anies Baswedan Umumkan PSBB Total, Satgas Covid-19 Sebut Gubernur DKI Jakarta Belum Koordinasi
Anies menerangkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional dan pemerintah pusat telah menetapkan tempat-tempat tersebut.
Misal di Wisma Atlet Kemayoran atau sejumlah hotel dan wisma yang telah ditunjuk oleh Gugus Tugas Nasional.
Pasien positif Covid-19 menolak untuk diisolasi akan dilakukan penjemputan paksa.
"Penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," imbuh Anies.
(Tribunnews.com/Dennis Destryawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Jakarta Positif Covid Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah