Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

PSBB Total Jakarta Diterapkan, Ini Rincian 10 Sanksi Bagi Para Pelanggar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ATURAN ANGKUTAN UMUM - Deretan Bus TransJakarta antri untuk keluar masuk Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Dalam aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah, pembatasan angkutan umum pada Bus TransJakarta dengan kapasitas angkut 120 orang, tapi yang boleh diangkut hanya 60 rang, sedangkan yang berkapasitas 60 orang, yang boleh diangkut hanya 30 orang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. 

PSBB akan dilakukan mulai 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan.

Seperti diketahui PSBB ini diberlakukan lantaran terus meningkatnya angka positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Lebih tepatnya peningkatan terjadi selama 12 hari pertama bulan September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Dikutip dari Kompas.com, Anies menyebutkan, keputusan PSBB diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Dikutip dari dokumen rilis Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com, peraturan sanksi terhadap pelanggar ini berdasar pada Pergub 79/2020.

Nantinya, penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.

Berikut rincian sanksi yang akan diterima bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

- Tidak memakai masker 1x dikenakan sanksi kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000

- Tidak memakai masker 2x dikenakan sanksi kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000

- Tidak memakai masker 3x dikenakan sanksi kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000

- Tidak memakai masker 4x kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

- Ditemukan kasus positif dikenakan sanksi penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.

- Melanggar protokol kesehatan 1x dikenakan sanksi penutupan paling lama 3x24 jam

- Melanggar protokol kesehatan 2x dikenakan sanksi denda administratif Rp 50.000.000

- Melanggar protokol kesehatan 3x dikenakan sanksi denda administratif Rp 100.000.000

- Melanggar protokol kesehatan 4x dikenakan sanksi denda administratif Rp 150.000.000

- Terlambat membayar denda >7 hari dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Tak Diberlakukan

Sementara itu penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

"Pemerintah Pusat  mendukung, dan sama-sama menyadari di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan (kasus covid-19) di bulan September ini," katanya dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

"Tanpa kita membereskan kesehatan tidak mungkin perekonomian kita bisa bergerak," imbuhnya.

Arus lalu lintas di kawasan jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, terpantau padat usai Libur Lebaran 2015, Senin (27/7). Lalu lintas Jakarta kembali normal dan cenderung padat pada jam-jam tertentu. Warta Kota/angga bhagya nugraha
Arus lalu lintas di kawasan jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, terpantau padat usai Libur Lebaran 2015, Senin (27/7). Lalu lintas Jakarta kembali normal dan cenderung padat pada jam-jam tertentu. Warta Kota/angga bhagya nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Sementara itu terkait PSBB Total yang berlaku besok, Anies menyebut Pemprov tak mengatur mobilitas keluar-masuk Jakarta.

Artinya terkait surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan ikut serta diberlakukan kembali.

"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak, tapi lebih pada interaksi di Jakartanya," tuturnya.

Anies menilai akan lebih mengatur bagaimana interaksi sosial warga di Jakarta.

Dan harapannya dapat mengkerdilkan angka positif covid-19 di ibu kota.

Seperti diketahui pada PSBB Jakarta sebelumnya, SIKM diberlakukan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fajar) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Pelanggaran Beserta Sanksi di PSBB Total Jakarta, Denda Rp 1 Juta hingga Cabut Izin Usaha

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved