Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mantan Sopir Ngaku Jadi Manager dan Tipu Pedagang Rp 1,2 Miliar, Ternyata Uangnya Untuk Selingkuhan

pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp 60 juta dengan diyakinkan menggunakan surat memorandum yang berkop surat PT PP.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Erdy Erlangga pria yang mengaku sebagai General Manager Affair (GMA) PT Pembangunan perumahan (PP) dibekuk oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (12/9/2020) lalu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria bernama Erdy Erlangga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Sebab mantan sopir ini mengaku sebagai General Manager Affair (GMA) PT Pembangunan perumahan (PP).

Dirinya dibekuk oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (12/9/2020) lalu.

Erdy diamanakan kepolisian karena melakukan penipuan.

Ia menawarkan pengelolaan 17 unit kantin di lokasi pembangunan salah satu apartemen yang nantinya akan menyerap 14.000 pekerja.

Dari para korban, Erdy mengambil keuntungan Rp 60 juta dengan alasan sebagai uang jaminan.

Hati-hati! 300 Orang di Riau Tertipu Jual Beli Emas Antam via Facebook, Kerugian Capai Miliaran

Hampir Kena Tipu Sultan Jember, Ashanty Drop Sakit, Anang Hermansyah Takut Penyakit Istri Kambuh

Dia berhasil memperdaya 17 orang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan PT PP.

Ia pun berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp 1,2 miliar.

Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan uang hasil penipuan yang dilakukan Erdy digunakan untuk selingkuhanya.

"Dia mengaku memberikan uang ke pacarnya. Sekali sebulan dia ngasih Rp 10 juta untuk selingkuhannya,” ujar Ruslan.

Erdy juga diketahui sudah berumah tangga.

Ia tinggal bersama sang istri di salah satu kontrakan di kawasan Sukajadi.

Para korban Erdy menyerahkan uang jaminan untuk pengelolaan Kantin lewat transfer ke rekening pribadinya.

"Uang jaminan disetor ke rekening pribadinya," ujar Ruslan.

Terkait jumlah korban penipuan, Wadirkrimum Polda Kepri mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan.

"Dari pengakuan pelaku ada 17 orang tetapi data yang kita temukan di komputernya lebih dari itu," ujar Ruslan.

Erdy dijerat dengan Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Berhasil Raup Rp 1,2 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki atas nama Erdi Erlangga yang melakukan penipuan dan penggelapan.

Nyaris Tertipu Orang yang Ingin Beli Rumahnya, Ashanty: Tolong Kalian Hati-hati Banget Yaa

Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta, Nenek 74 Tahun di Bengkulu Tipu Korban dengan Modus Janjikan Lulus CPNS

Edy melakukan penipuan dan mengaku sebagai manajer PT Pembangunan Perumahan (PP) yang tengah menangani pembangunan apartemen di kawasan Bengkong, Kota Batam.

Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan pelaku Erdi yang melakukan semacam penipuan itu dulunya pernah bekerja di PT PP.

"Ia pernah bekerja di PT PP selama kurang lebih satu tahun sebagai sopir," ujarnya Rabu (16/9/2020).

Pelaku dalam meyakinkan para korban, ia menunjukkan sepucuk surat yang berlambang PT PP yang ditandatangani oleh manajer PT PP.

"Surat itu sudah kita koordinasi dengan pihak perusahaan dan itu ternyata fiktif dan buatan pelaku sendiri," ujarnya.

Dalam surat itu dikatakan, korban diminta menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 60 juta dan akan dikembalikan saat korban tidak mengelola kantin itu lagi.

Pelaku penipuan itu diamankan di KFC Batam Center oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada Sabtu (12/9/2020).

Sebanyak belasan orang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Erdi.

"Saat ini dari hasil keterangan sebanyak 17 orang," ujar Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid pada Rabu (16/9/2020).

Dari para korban, pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp 60 juta dengan diyakinkan menggunakan surat memorandum yang berkop surat PT PP.

"Perkiraan kerugian para korban kurang lebih Rp 1,2 miliar," ujarnya.

Menurut Ruslan, awalnya pelaku menawarkan 10 unit kantin bodong kepada para korban.

Kemudian ia menawarkan kembali 7 unit kepada korban lainnya.

"Dari hasil pembuktian yang dilakukan jika merujuk pada data komputer yang di pakai pelaku ada 21 unit kantin yang ditawarkan," ujarnya.

Ruslan juga menyebutkan bahwa seluruh dokumen yang digunakan pelaku untuk meyakinkan para korban ialah dokumen palsu.

Hingga saat ini kepolisian masih terus menelusuri korban penipuan mengatasnamakan PT PP itu.

"Kita terus kembangkan dari pengakuan korban, pengakuan pelaku serta data-data yang kita dapat dari penyelidikan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDDIN HAMAPU)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Mantan Sopir Ngaku Manager PT PP dan Menipu Pedagang Rp 1,2 Miliar, Uang Ternyata Untuk Selingkuhan
Penulis: Alamudin Hamapu
Editor: Tri Indaryani

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved