Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta, Nenek 74 Tahun di Bengkulu Tipu Korban dengan Modus Janjikan Lulus CPNS

Seorang nenek di Bengkulu ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan seseorang lolos menjadi CPNS.

Editor: Sansul Sardi
Dok. HaloMoney.co.id via TribunWow.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNTERNATE.COM -  Aksi penipuan dengan modus menjanjikan seseorang lolos menjadi CPNS kembali terjadi.

Kali ini seorang nenek (74) di Bengkulu ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan seseorang lolos menjadi CPNS itu.

Selain menangkap tersangka S, polisi juga menyita uang Rp 250 juta dari hasil penipuan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, dalam melancarkan aksinya, S bekerjasama dengan tersangka berinisial B yang juga telah ditangkap.

Soal Jadwal Tes SKB CPNS 2019, BKN: Diperkirakan Dapat Berlangsung pada Agustus – September 2020

Akhirnya! Kepastian Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Terjawab, Ditargetkan Bisa Digelar Agustus-September

Saat ini S dan B ditahan di Mapolda Bengkulu.

"Kedua tersangka telah kita lakukan penahanan. Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sudarno saat dihubungi via telepon, Sabtu (4/7/2020).

Sudarno menjelaskan, penipuan berawal pada 2015 saat S menjanjikan korbannya bisa lolos menjadi CPNS.

Namun, syaratnya korban wajib menyetor uang sebesar Rp 250 juta.

Setelah uang diberikan pada 2017, korban menanyakan kejelasan status CPNS yang dijanjikan S.

Tersangka mengatakan orang yang mengurus keperluan tersebut adalah tersangka B.

Jadwal Tes SKB CPNS 2019, BKN: Akhir April Jika Sudah Kondusif, Kami Monitor Terus Situasinya

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Mahkamah Agung, Ini Linknya

Setelah dipertemukan, B mengatakan penerimaan CPNS tahun 2015/2016 belum dibuka.

Korban akhirnya meminta tersangka mengembalikan uang Rp 250 juta pada April 2020.

Karena belum juga dikembalikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bengkulu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka B merupakan perantara yang mempertemukan korban dengan tersangka S.

Sampai saat ini satu yang melapor," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Kompas.com/Firmansyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janjikan Lulus CPNS, Nenek 74 Tahun Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta Milik Korban"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved