Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta-fakta Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan

Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Sansul Sardi
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo 

TRIBUNTERNATE.COM - Nama pengusaha  Bambang Trihatmodjo kembali mendapat sorotan publik.

Anak dari Presiden Soeharto ini diketahui menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk keluar negeri.

Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk keluar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Adapun berikut fakta terkait gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menkeu. 

Menantu Bambang Trihatmodjo, Kezia Toemion Umumkan Hamil 7 Bulan dan Ungkap Kelamin Calon Buah Hati

Putri Mayangsari Ketakutan saat Di-DM Ancam Akan Lakukan Ini pada Bambang Trihatmodjo: Hati-hati

1. Ada Utang ke Pemerintah

Pencekalan terhadap Bambang dilakukan lantaran dirinya belum melunasi utang kepada Negara.

Dikutip dari Kontan.co.id, utang tersebut muncul kala Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Namun, belum jelas besaran tagihan Kementerian Keuangan ke konsorsium yang dipimpin Bambang  Tri itu.

Staf khusus Menkeu Sri Mulyani Yustinus Prastowo menjelaskan, utang itu merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara.

“Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara,” ujar Yustinus, Kamis (17/9/2020). 

Piutang atau tagihan kepada Bambang oleh Setneg dialihkan ke Kementerian Keuangan, yakni ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.

“Utang terkait penyelenggaran SEA Games tahun 1997. Jadi kami hanya menjalankan penagihan, memberikan peringatan, terus melakukan pencekalan karena ada pelimpahan kasus dari Setneg,” ujar Yustinis. 

2. Kemenkeu Bakal Hadapi Gugatan

Sederhana, Intip Momen Bahagia Ulang Tahun Putri Tunggal Mayangsari & Bambang Trihatmodjo yang Ke-14

Jarang Terekspos, Intip Pesona Putra Ketiga Bambang Trihatmojo, Istrinya Bukan Sosok Sembarangan

Yustinus mengatakan, pihaknya akan mematuhi panggilan dari PTUN serta mengikuti prosedur yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved