Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan PKN STAN Setelah Diangkat CPNS

lulusan STAN juga akan langsung diserap untuk menjadi CPNS di lingkungan Kemenkeu atau instansi pemerintah lain seperti BPK, BPKP, dan sebagainya.

Editor: Sansul Sardi
Dok. HaloMoney.co.id via TribunWow.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut besaran gaji lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN ( PKN STAN) setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Nama PKN STAN atau yang dulunya bernama Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) merupakan sekolah kedinasan di Indonesia yang berada di bawah Kementerian Keuangan ( Kemenkeu).

PKN STAN merupakan sekolah kedinasan dengan jumlah mahasiswa terbesar dibandingkan perguruan tinggi kedinasan lainnya di Indonesia.

Karena bersifat ikatan dinas, kuliah di PKN STAN tak dipungut biaya alias gratis.

Selain itu, lulusan STAN juga akan langsung diserap untuk menjadi CPNS di lingkungan Kemenkeu atau instansi pemerintah lain seperti BPK, BPKP, dan sebagainya.

Ini Penyebab Jutaan Pekerja Batal Terima Subsidi Gaji Rp 600.000

Mengulik Besaran Gaji Take Home Pay Jaksa Pinangki sebagai PNS Kejagung

Jaminan langsung bekerja dan kuliah gratis ini membuat penerimaan mahasiswa baru STAN jadi incaran bagi puluhan ribu, bahkan ratusan ratusan ribu lulusan SMA sederajat setiap tahunnya.

Lalu berapa gaji plus tunjangan yang akan diterima para lulusan STAN setelah lulus dan diangkat menjadi CPNS ( gaji lulusan STAN)?

Gaji pokok CPNS lulusan STAN bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Seorang lulusan STAN dari program studi (prodi) D3 maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc.

Sementara untuk lulusan prodi D1 maka masuk golongan CPNS IIa. 

Aturan terbaru dari Kemenkeu, lulusan PKN STAN masih harus mengikuti tes CPNS sebelum diangkat menjadi CPNS.

Lulusan STAN bisa melanjutkan kuliah lagi setelah 2 tahun bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri.

Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.

Gaji dan tunjangan ( take home pay)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved