6 Fakta Konser Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal, Ilegal dan Polisi Tak Berani Bubarkan
Konser disebut-sebut sebagai hiburan dalam hajatan pernikahan dan sunatan keluarga anggota DPRD Kota Tegal itu.
Namun ada pula penonton yang tetap menggunakan masker dan hanya berani melihat konser dari kejauhan.
"Saya memilih melihat dari layar yang dipasang di panggung. Karena ngeri juga kan kasus corona sedang melonjak," kata Kusnaenah (47), penonton yang datang bersama suaminya.
3. Izin dicabut dan ilegal
Kepolisian mengaku bahwa penyelenggara sudah pernah mengajukan izin kegiatan, namun tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Jauh hari, penyelenggara menyebut hanya menggelar hiburan musik untuk menghibur tamu hajatan yang terbatas jumlahnya.
"Pak Wasmad Edi Susilo yang notabene Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengajukan izin saat 1 September untuk menyelenggarakan pernikahan dan khitan anaknya," kata Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno.
Pada Rabu siang, polisi mengetahui ternyata yang digelar adalah acara konser dangdut besar.
Pihaknya langsung mencabut izin saat itu juga, sehingga konser tersebut merupakan kegiatan ilegal.
"Artinya sudah perbuatan melawan hukum. Karena izin yang diberikan tidak sesuai dengan awal yang diajukan hingga akhirnya izin dicabut. Maka tidak ada pengaman anggota malam itu," kata dia.
"Karena kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi," kata Joeharno.
4. Kurang personel untuk bubarkan
Meski mencabut izin, pihaknya mengaku tidak bisa serta merta membubarkan acara.
Salah satu alasannya ialah Polsek Tegal Selatan kekurangan personel untuk membubarkan massa.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.
Sebenarnya, polisi meminta agar penyelenggara secara bijaksana menghentikan acara, tetapi konser tetap terus berjalan.