Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kelompok Mahasiswa Diadang Polisi di Kawasan Harmoni saat Ingin Demo ke Istana Negara

Kelompok mahasiswa yang ingin berdemo ke Istana Negara diadang oleh barikade kepolisian di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Demo menolak UU Cipta Kerja di Bandung, Jawa Barat, berujung ricuh, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kelompok mahasiswa ingin berdemo di Istana Negara, Kamis (8/10/2020). 

Namun, saat hendak berdemo, mereka diadang oleh barikade kepolisian di kawasan Harmoni, Jakarta. 

Dari pantauan Kompas TV di pukul 13.50 WIB, tampak mahasiswa sedang berorasi di depan barikade polisi yang bertameng.

Mahasiswa pun serempak menyerukan agar petugas kepolisian membuka barikade.

"Buka, buka, buka pintunya, buka pintunya sekarang juga," kata massa yang tertahan.

Perwakilan massa tampak tengah bernegosiasi dengan polisi agar diizinkan lewat.

"Kita heningkan suasana, kita berdoa, kita mau negoisasi dengan Kapolres. Mari berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa agar kita diperbolehkan," kata salah satu orator.

Gelombang demo penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah tempat. Kelompok buruh dari berbagai daerah di sekitar Jakarta berusaha merapat ke Istana Negara dan Gedung DPR untuk berdemo.

Selain buruh, kelompok mahasiswa juga akan bergabung.

Kepolisian pun berjaga di sejumlah titik perbatasan Jakarta untuk menyekat massa yang hendak demo.

Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Viral, Ini Sosok Mahasiswi yang Orasi Pancasalah Ketika Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar

Nikita Mirzani Tanggapi Viral Video Puan Maharani Matikan Mic Politikus Demokrat, Ingat Pancasila?

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved