UU Cipta Kerja
Buka Suara, Jokowi Ungkap Alasan Utama Terbitkan UU Cipta Kerja, Klaim untuk Atasi Pengangguran
Jokowi menjelaskan alasan utama pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Sikapnya mengenai undang-undang sapu jagat tersebut sangat ditunggu-tunggu masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.
Jokowi pun menjelaskan alasan utama pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu alasannya adalah untuk membuka lapangan kerja baru di Indonesia.
"Mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja, pertama, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja," kata Jokowi.
"Sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Presiden.
• Jokowi Yakinkan Gubernur Bahwa UU Cipta Kerja untuk Kemaslahatan Bersama Agar Ekonomi Bisa Pulih
• Total 20 Halte Bus TransJakarta Dirusak Massa Tolak UU Cipta Kerja, Anies: Kerugian Rp 55 Miliar
Menurut Jokowi, jumlah pengangguran saat ini juga semakin banyak.
Apalagi, jumlah pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak secara ekonomi.
"Di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta terdampak pandemi Covid-19," kata Jokowi.
Presiden menjelaskan, Indonesia juga saat ini didominasi oleh kalangan pekerja dengan pendidikan rendah.
Sebanyak 87 persen dari total pekerja, menurut Jokowi, berpendidikan SMA ke bawah. Lalu, sebanyak 39 persen di antaranya juga mengenyam pendidikan hingga SD.
"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya," ujar Jokowi.
"Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran," kata dia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Buka Suara, UU Cipta Kerja Diklaim untuk Atasi Pengangguran"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih