Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UU Cipta Kerja

Minta Jokowi Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat, Fadli Zon: Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja

Fadli Zon menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan perppu untuk membatalkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Editor: Sansul Sardi
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon 

Ia mengatakan, pemerintah harus mendengarkan suara penolakan dari berbagai kelompok masyarakat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020), dilansir dari Kompas.com.

Fraksi PKS di DPR menolak rencana pengesahan UU Cipta Kerja. Penolakan itu sempat kembali disuarakan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/10/2020).

Syaikhu mengatakan, muatan UU Cipta Kerja merugikan pekerja/buruh, sementara memberikan karpet merah bagi pengusaha dan investor.

Ia berpendapat, UU Cipta Kerja justru menghadirkan ketidakadilan bagi para pekerja/buruh. Karena itu, ia pun dapat memahami aksi unjuk rasa yang digelar massa buruh.

"Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon," ucapnya.

"Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," imbuh Syaikhu.

Selain itu, kata Syaikhu, proses legislasi pembentukan UU Cipta Kerja dinilai cacat prosedur. Pembahasannya disebut tidak demokratis dan tidak transparan.

"UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan. Kami tegas menolak dari awal hingga saat pengesahan," kata Syaikhu.

Istana Sebut Tidak Ada Opsi Penerbitan Perppu

Melansir Kompas.com, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, tidak ada opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Donny mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada pilihan Perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan berdasarkan protokol kesehatan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

"Jadi silakan menggunakan jalur konstitusional dengan judicial review di MK dan pemerintah bersiap menghadapi itu," lanjut dia.

Donny menambahkan, pemerintah telah menyerap aspirasi buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan menghormati berbagai pendapat yang disampaikan buruh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved