UU Cipta Kerja
MUI, PBNU Hingga Muhammadiyah Keluarkan Maklumat Terkait UU Cipta Kerja
Majelis Ulama Indonesia, PBNU, dan Muhammadiyah angkat bicara terkait Omnibus Law UU Cipta kerja yang sudah disahkan Senin (5/10/2020) lalu.
"RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat. Tetapi, DPR jalan terus. UU Omnibus tetap disahkan," ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam penjelasannya.
PP Muhammadiyah meminta semua pihak untuk menahan diri dalam polemik pengesahan omnibus law undang-undang cipta kerja.
Mu'ti melanjutkan, jika keberatan masyarakat lebih baik menggugat pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK) daripada melakukan demo di jalan.
"Sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik," kata dia.
"Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," kata dia.
Mu'ti menuturkan, sebelumnya usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR.
Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja.
"Tetapi masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah," ungkapnya. (tribun network/den/adi/rin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Organisasi Islam Keluarkan Maklumat Terkait UU Cipta Kerja: MUI, NU Hingga Muhammadiyah
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/buruh-mahasiswa-dan-pelajar-terlibat-bentrok-saat-demo.jpg)